Friday, June 2, 2006

Diskusi RUU APP

Dari milis perempuan di http://groups.yahoo.com/group/perempuan

Transkrip talk show

Acara : Sahabat Perempuan
Tempat : Studio I Radio Suara Jombang FM
Tanggal : 30 Mei 2006
Waktu : 09.00 - 10.00 wib
Topik : Kontroversi RUU APP dalam Konteks Pluralisme Bangsa
Pembicara : 1. Drs.KH. Abdul Kholiq, SH,M.Hum (Ketua MUI Jombang)
2. Iva Cahyaningtyas (Kord. Advokasi WCC Jombang)
3. Aan Anshori (Kord. Divisi Kampanye ICDHRE Jombang/Islamic Center for Democracy and Human Rights Empowerment)
Moderator : Fian

=====================================================================

Mod: Selamat pagi kawan, tema kita dalam diskusi pagi ini adalah 'Kontroversi RUU APP dalam Konteks Pluralisme Bangsa' , saya akan ke pak Kholiq dulu sebagai ketua MUI, bagaimana pandangan anda terhadap RUU ini? Apa yang menjadi sorotan anda terhadap RUU ini? Yang bukan hanya menjadi perbinvcangan tapi juga perpecahan di berbagai kalangan?.

MUI: Baik, dari MUI pusat sampai daerah sebenarnya sangat-sangat mendukung agar Ruu ini segera disyahkan. Sebab itu nantinya akan menjadi payung hukum. Namun apa boleh buat karena di Indoneseian ini dengan kebhinnekaannya, keragamannya sebagaimana yang tercantum dalam al Qur'an Inna kholaqnakum min dzakin wa untsa wa ja'alnaakum syu'uban wa qobaaila li ta'arofu Inna akromakum indallohi atqokum., Alloh swt menciptakan manusia laki-2 dan perempuan , bersuku-2 dan berbangsa, sebagaimana bhinneka tunggal ika, adalah untuk saling mengenal, saling menghargai dan menghormati. Tapi disana ada kata-2..inna akromaku 'indallohi atqokum..yang mulia dihadapan alloh adalah orang yang bertaqwa. Sebenarnya RUU ini kalau dicermati sebetulnya memberikan keleluasaan, artinya mengayomi menjadi payung hukum bagi kawan-2 perempuan. Jadi bukannya mendiskreditkan tapi justru memberikan payung hukum agar negara kita menjadi negara yang aman tentram, terkendali, kondusif dalam lindungan Alloh SWT. Itu yang mendasari kita.

Mod: Lantas apa yang menjadi masukan MUI dalm RUU ini?

MUI: Yang tidak diperbolehkan adalah menumbar auratnya di depan umum sehingga menimbulkan nafsu atau syahwat, itu yang paling penting. Kalau kita berpendapat sebelum disyahkan tentunya perlu dipertimbangkan daerah-2 seperti Bali, Papua.Jangan dianggap sama, artinya ada pengecualian bagi daerah-2 seperti itu. Dimana Bali sebagai tempat wisata dan masyarakat Papua masih memakai koteka seperti itu. Dan kalau kita boleh bicara, sebagaimana yang pernah dilontarkan oleh Gusdur di media beberapa waktu yang lalu. GD pernah menyampaikan bahwa sebenarnya Islam itu juga mengajarkan tentang porno. Bahkan katanya ada ayat yang mengajarkan tentang Porno bahkan maha porno. Di alqur'an itu ada ayat menyusui...khawlaini kamilaini....berarti disitu orang perempuan mengeluarkan teteknya kan. Juga ada ayat hunna libasullakum wa antum libasullahunna...perempuan menjadi pakaian bagi laki-2 dan begitu juga sebaliknya. Juga ada ayat lain, nisaaukum khartsullakum..fa'tukhartsakum anna syi'tum..perempuan itu adalah sawah ladangmu maka pergaulilan mereka sesenang kamu. RUU ini nantinya diharapkan bisa menjadi payung hukum yang paling tidak bisa mengayomi orang-orang perempuan, sebetulnya al qur'an itu luar biasa, terutama terhadap perempuan. Ada surat an Nisa' (perempuan,red), yang perlu dicatat Islam terhadap perempuan itu sangat menghormati, jadi menurut saya tidak ada arahan untuk mengecilkan perempuan. Rasululloh sudah mebuktikan itu, .

Mod: Kalau tadi bicara tentang pengecualian, MUI melihat pengecualiannya akan seperti apa? Karena kita ketahui banyak masyarakat pedesaan di sekitar kita, masih sering mandi di sungai secara bersama. Apakah akan ada pengecualian bagi mereka?

MUI: Ya, formatnya nanti biar dipikir oleh para pakar-2nya lah. Jadi yang dimaksud porno disini adalah kalau memang dipertontonkan di muka orang banyak tapi maaf-2 kalau seperti mandi di sungai, bali atau papua, itu perlu dikecualikan. Harapan kami dari MUI ketika RUU ini sudah menjadi UU, tujuan kami tidak ingin mendiskreditkan pihak-2 tertentu.

Mod: Oke, saya ke mas Aan, sebagai pihak yang kontra terhadap RUU ini. Gimana ini?

Aan : Secara substansi (penolakan terhadap pornografi,red) tidak ada yang berbeda dari paparan pak Kholiq tadi. Karena memang baik yang pro maupun yang kontra terhadap RUU ini ketemu dalam satu titik; yaitu sama-2 menolak adanya pornografi dan pornoaksi itu sendiri. Hanya kemudian cara menjawabnya yang berbeda. Saya cenderung menolak RUU ini karena kalau kita baca pasal-per pasal itu ada pasal yang sama sekali tidak melakukan penghormaatan terhadap kebhinekaan dan keberagaman kita.

Mod : Contohnya?

Aan : Coba dilihat dalam pasal 25 RUU APP. 'Setiap orang dilarang mempertontonkan bagian tubuh tertentu yang sensual" Dalam penjelasannya, bagian tubuh tertentu yang sensual itu meliputi alat kelamin, paha, pinggul, pantat, pusar, dan payudara perempuan baik yang kelihatan sebagian maupun seluruhnya. Intinya apa, implikasi dari ini akan sngat dahsyat. Saudara-2 kita di papua yang tudak mendapatkan pemerataan hasil pembangunan, dengan itu mungkin mereka memakai koteka, atau karena memang sudah budayanya, ini akan kena oleh RUU APP ini, juga tradisi-tradisi di sebagian wilayah Jomban, dimana kita seringkali kita menjumpai di desa-desa ada banyak perempuan yang hanya memakai BH sewaktu nyantai di lingkungannya. Saya sepakat dengan beliau ada pengecualian-2,tapi kan ya lucu kalau kita akan mendapati banyak sekali pengecualian untuk menghormati kebudayaan kita, lantas buat apa RUU itu dibuat. (Diskusi terpotong oleh telpon yang nyasar di jalur online radio,red)

Mod: Oke silahkan diteruskan mas Aan.

Aan : Jadi disitu titik berbeda kita. Saya berkali-kalingomong ke kawan-2 yang pro RUU, mbok yao RUU ini dibaca dulu, dikritisi implikasinya nanti seperti apa. Contoh lain yang akibat ditimbulkan dari pasal ini adalah ibu yang neteki anaknya di tempat dengan cara memperlihatkan sebagai payudara akan terkena pasal ini. Pertama dia berada di tempat umum bukan di ruang privat, kedua dia mempertontonkan sebagian payudaranya, itu sudah memenuhi unsur hukum yang mengharuskan terkena pasal itu. Dalam konteks warisan budaya bangsa kita, patung-patung atau relief yang memperlihatkan bagian tubuh tertentu itu sebagai obyeknya, yang banyak kita jumpai di beberapa candi, ketika RUU ini disahkan harus dirobohkan dan dibongkar. Apakah implikasi ini juga dipikirkan. Kita ngomong hukum lho,

Mod: Ya sebenarnya titik tolaknya sama, menolak pornografi tapi kemudian jalan yang dipilih ini berbe, dan cukup mencolok tampaknya. Ada upaya penyeragaman budaya jika RUU ini diberlakukan. Apa MUI juga potensi penyeragaman ini?
Yang jelas sudah ada bocoran yang saya dapat, draft itu akan dirobah karena ada banyak pertimbangan-2. Jadi ketika didok awal Juli sudah banyak yang berubah karena dipertimbangkan betul. Yang penting ada kemaslahatan begitu lah, jika memang nantinya seperti yang diomongkan oleh mas Aan ya harus kita godok yang lebih baik lagi.
Aan: Ya.jangan didukung lah, Pak Kholiq. Kasihan dengan sodara-2 kita yang di Papua dan tempat lain
MUI: Tadi kan kita sudah kita muqoddimahi (diawali,red) bahwa harus ada pengecualian. Jika tidak, bagaimana itu orang-2 Papua, Bali dll. Makanya kita akhirnya menyerahkan kepada pansus bagaimana ini nanti lebih baiknya.
Aan: Dan saya mungkin bisa tambahkan lagi implikasinya, bukan hanya budaya saja. Saya yakin pak Kholiq orang pesantren yang punya banyak santri. Implikasi terhadap pesantren adalah beberapa kitab-kitab yang sudah umum dingajikan, terutama yang masuk dalam kategori kamasutra seperti Kitab al Nikah dan Qurrotul 'Uyun itu juga nggak boleh diajarkan karena berisi eksploitasi terhadap yang dilarang dalam RUU ini, lho ini kan kacau kalau gitu. Jadi atas nama RUU ini jika disahkan maka kitab-kitab yang selama ini sudah seattled ini harus diberangus dan tidak boleh dijual bebas dan tidak boleh dikaji secara sembarangan. Jadi siap-siap nggak boleh ngaji ini pada waktu bulan ramadhan nih pak ha..ha ini kan berbahaya
Mod: Oke kita terima telpon dulu...hallo..
Penelpon: Halo ini bu Catur, saya ingin menanggapi soal meneteki yan termasuk porno, saya ingi menginformasikan bahwa sudah ada BH yang ada lubang pas diputingnya sehingga seorang ibu tidak perlu memperlihatkan sebagia payudaranya, memang ada yang tidak puas jika belum mengeluarkan semuanya. Jadi bagaimana caranya agar membuat perempuan supaya mempunyai rasa malu (melakukan hal tersebut,red) agar supaya bisa lebih disembunyikan jika mau neteki.Tolong dijelaskan.

Mod: Terimakasih, mungkin bisa langsung ditanggapi.

MUI: Teima kasih, jadi nantinya kalau RUU ini disyahkan orang neteki ini harus disediakan ruang khusus seperti orang merokok di Jakarta. Bisa jadi seperti itu, sebab jika tidak, ini akan sulit. Saya pernah lihat ada laki-laki bertengkar dengan seorang perempuan yang neteki anaknya, kejadiannya di atas bis waktu itu. Ibu keberatan dengan asap rokok yang dihisap oleh laki-2 tersebut karena kebetulan dia disebelahnya. " Mas kasihan anak kecil saya (kena asap,red)' kata ibu itu. Dengan entengnya laki-laki itu menjawab ' Saya juga kasihan dengan 'wakil kepala' (penis,red) akibat melihat payudara ibu jadi tolong ditutupi itu'. Saya Cuma tertawa aja mendengarnya dari belakang.

Iva: Saya mungkin bisa tanggapi itu. Menyusui itu adalah bagian dari hak reproduksi bagi perempuan setelah mengandung dan melahirkan. Ketika RUU ini disahkan mungkin ada area khusus yang dibangun. Jadi tidak boleh menyusui kalau tidak ditempat itu. Jika dilanggar ini bisa termasuk kriminalisasi. Bayangkan, seorang ibu menyusui bayinya sendir malah dapat dipenjara. Hebat benar negara ini. Dari cerita pak Kholiq tadi sebenarnya RUU itu tidak pada perempuannya tapi pada pikiran porno yang ada diotak kepala masing-masing. Apa yang dilakukan ibu tersebut adalalah menjalankan hak reproduksinya, menyusui anaknya. Disisi lain justru dianggap pornoaksi.

Aan: betapa sia-sianya sebuah RUU ini jika hanya sibuk ngurusi persoalan ini...waste of time, waste of money. Kalau ujungnya cuma pengen bikin tempat khusus menyusui, dengan asumsi orang menyusui bisa memprovokasi birahi laki-2, ya mendingan dana pembahasan RUU ini aja langsung digunakan bangun itu. Tapi saya setuju dengan Iva, ada hal krusial yang musti dicermati, saya memelihat RUU ini dilatar belakangi oleh sebuah asumsi yang nggak bener, menganggap kebobrokan moral bangsa ini hanya disebabkan oleh kebejatan moralitas kaum perempuannya. Itu kan gak bener. Kita harus akui kebobrokan bangsa ini juga juga banyak dikontribusi oleh ulah para pemimpin yang nggak mempedulikan kesejahteraan warganya. Kalau kita menganggap perempuan sebagai setan lah, penggoda laki- dan segudang stereotype yang lain. Emang kita lahir bukan dari perempuan?! Atasnama mengagungkan perempuan makanya mereka harus direstriksi hak dan kebebasannya. Ini kan kacau. Demi agar supaya perempuan tidak memprovokasi libido laki-laki maka perempuan harus dikendalikan. Logika ini salah. Jika kita ketangkap karena mencuri sepeda motor, masak kita menolak ditahan dan minta agar sepeda motornya saja yang ditahan dengan tuduhaan memprovokasi kita untuk mencuri. Logika macam apa ini? Persoalan terbesar yang dihadapi bangsa ini adalah kebodohan kemiskinan. Akibat kemiskinan banyak orang yang tidak bisa hidup secara layak. Jangankan untuk membeli BH dengan teknologi seperti yang disampaikan bu Catur tadi sampaikan, untuk hidup layak minimal aja sudah susah. Apa ya ibu-2 yang tidak bisa membeli BH ini gara-gara nggak punya uang harus dihukum ketika sedang neteki. Saya membayangkan kenapa jadi ribet seperti ini?. Ada beberapa kebudayaan di negara kita yang menganggap memperlihatkan sebagian payudara itu nggak apa-2, bukan barang tabu. Dan itu harus kita hormati karena mereka punya standart masing-masing.Ada relativisme ukuran yang tidak bisa kita paksakan untuk sama. Nah RUU mau melakukan penyeragamaan terhadap nilai-nilai lokal ini. Itu jelas-2 menyalahi konsep (pluralitas) yang ada dalam alqur'an ya kan, pak? Waja'alnakum syu'uban wa qobaaila lita'arofu. Tuhan sendiri tidak mengandaikan dunia ini hanya ada satu suku. Makanya itu (penyeragamaan,red) nonsens. Persoalan moralitas itu tidak bisa dipisahkan dengan 2 persoalan besar tadi, kemiskinan dan kebodohan. Jika sepakat dengan hipotesis ini maka RUU ini tidak akan bisa menjawab problem moralitas. Disamping mungkin sudah menjadi budayanya, bisa jadi orang papua pakai koteka karena tidak mampu membeli pakaian layak akibat deraan pemiskinan struktural dari pusat meskipun kekayaan mereka sangat melimpah ruah. Apa ya adil kalau mereka ditangkap gara-2 pakai koteka?

Mod: saya bergeser dulu ke mbak Iva, bener nggak sih sasarannya tembaknya hanya perempuan seperti menyusui tadi? Kenapa tidak laki-laki yang harus dirubah?

Iva: Sebenarnya tadi sudah ada kesepahaman tentang bagaimana pornografi ini tidak ada di bumi kita, seperti itu.Tapi yang perlu dicatat sebelum ada RUU ini perempuan sejak dulu yang selalu dijadikan korbannya. Dimana dia terhimpit oleh kapitalisasi yang dilakukan oleh negara, disatu sisi dia akan terbentur dari sisi hukumnya juga ketika RUU ini disahkan. Inul misalnya sebagai pekerja seni yang juga mengais rejeki di ibukota misalnya harus dicekal oleh RUU ini. Apakah negara pernah memikirkan nasib keluarga yang bergantung dari pekerjaannya sekarang?.Terus bagaimana kita mengungkap RUU ini secara substansi akan mengorbankan perempuan, karena dari awal pornografi masih dimaknai bahwa yang menyebabkan adalah perempuan bukan bagaimana seorang itu menganggap itu pornografi atau tidak. Karena ada sebuah pemaknaan yang berbeda terkait pornografi dan itu terletak pada mindset individu bukan pada perempuannya.

Mod: Jadi sebenarnya WCC sendiri sepakat pornografi itu dilarang?

Iva: ya memang sepakat tapi caranya seperti apa? Kalau kita sering menganalogikan ini ada yang sakit panas tapi dikasih obat lain (bukan khusus obat panas,red).

Mod: jadi secara substansi apa yang seharusnya diatur oleh RUU ini sehingga tidak lagi merugikan perempuan?

Iva: Mungkin ada hal-2 yang bisa diungkap disini, terkaut bagaimana pronografi itu ada di media-media. Lantas siapa sih yang membuat itu?dalam budaya patriakhi, itu yang membuat adalah laki-2, jadi sebuah konstruk, saya rasa. Oleh karena perempuan harus tunduk dalam konstruk itu. Saya mendapati , dalam blue film, perempuan itu banyak lho yang menjadi korban trafficking, dia dipaksa untuk berbuat seperti itu. Jadi bukan dia yang menyodorkan diri untuk menjadi pemainnya.

Mod: Mas Aan poin-poin apa saja yang seharusnya diatur dala RUU ini?

Aan: Saya rasa RUU itu menghapus poin-poin yang mengancam pluralisme yang ada di negara ini. Sederhananya, poin yang harus dieliminasi adalah pasal yang ingin menyeragamkan, menstandarisasi atas apa yang harus dipakai dan tidak boleh dipakai oleh bangsa Indonesia.

Mod: Jadi isinya apa dong RUU tadi?

Aan: Mungkin lebih mengatur soal distribusi barang-barang yang masuk dalam kategori pornografi. Tapi sebenarnya upaya yang harus dilakukan oleh pemerintah adalah optimalisasi UU yang sudah ada, UU Pers, Perfilman, Penyiaran dan KUHP. Itu sudah jelas diatur mengenai pornografi. Argumen kontranya kan biasanya, menganggap UU tersebut sudah tidak memadai lagi. Lho saya balik bertanya, yang salah itu contentnya atau law enforcer-nya? Jadi kalau mau benahi yang disitu. Bagi saya yang harus kita dorong adalah aparat penegak hukumnya agar bersungguh-sungguh menjalankan UU.

Mod: Jadi itu artinya RUU ini nggak perlu ada?

Aan: Kalau mau jawab secara radikal, ya nggak perlu, karena mafsadah (sisi negatifnya,red)-nya lebih besar.Karena yang kita pertaruhkan adalah pluralitas bangsa ini. Pepatah jawa mengatakan mburu uceng kelangan delek (mencari sesuatu yang nilainya jauh lebih kecil dibanding harga yang harus kita bayar). Ini sama dengan kita mau mengusir tikus di lumbung padi kita dengan bom. Tikusnya mungkin mati tapi kita akan kehilangan padi kita karena habis kena bom. Jadi usulam bom itu agak nggak masuk akal, saya kira.

Mod: Gimana pak Kholiq semakin panas diskusinya pagi ini.

MUI: (terdiam sejenak) Setelah melihat pro kontra ini saya melihat pengesahan ini akan diulur-ulur, sehingga kalau nanti disahkan kita harapkan untuk betul-betul arif bisa mengakomodir yang pro dan kontra, karena kita kembali ke bhinneka tunggal ika.

Mod: Jadi menurut MUI RUU ini harus tetap diterbitkan?

MUI: Tetap diterbitkan, tetapi nggih maaf tetap mengakomodir kedua pendapat tersebut. Jadi nanti sekiranya tidak akan terjadi perpecahan. Ini kan ngeman, jangan sampai kebhinnekaan ini menjadi runyam. Saya sependapat dengan ibu tadi (Iva,red) bahwa perempuan sering menjadi korban. Makanya saya berharap DPR bisa mengakomodir pendapat yang masuk sehingga negara indonesia bisa menjadi sebuah negara yang baldatun thoyyibatun warobbun ghofur, negara yang gemah ripah loh jinawi toto tentrem kertoraharjo. Dijauhkan dari segala macam mara bahaya.

Mod: Jafi menurut MUI apa yang harus ada dalam RUU itu?

MUI: Jadi saya pikir tadi sudah dijelaskan oleh Pak Aan tadi. Intinya yang pro dan kontra RUU ini sepakat kita sikat. Sama-2 ada titik temunya disitu. Bahkan saya sependapat, definisi porno itu apa sih? Kadang-2, maaf, secara pribadi, mungkin juga paK Aan juga ya, kalau melihat wanita walaupun disitu toh sudah tertutup rapat, pake jilab, tapi maaf pakaiannya ketat sehingga menimbulkan syahwat. Saya membaca beberapa definisi porno itu juga nggak jelas juga.Yang penting bagaimana kebhinekaan itu harus tetap kita jaga. Kata Rhoma Irama, 135 juta penduduk Indonesia, terdiri dari banyak suku bangsa itulah Indonesia. Ada Sunda, Jawa, Bali, Madura, Papua, Irian Jaya, dan banyak lagi yang lainnya. Bhinneka Tunggal Ika awal negara kita Indonesia.

Aan : wah jarang ini pak kiyai yang bisa lagu ini ha...ha...

MUI: Intinya kalau pun tetap akan disahkan, tolong yang diatas, DPR RI, harus benar-benar arif (pak kholik memberikan intonasi yang cukup tinggi pada kata terakhir tadi, red) dan bijaksana.

Iva: Saya juga mau tambahkan, bukan hanya laki-laki saja yang menjadi warga negara tapi juga perempuan. Yang ingin saya tambahkan, kekerasan dan anarkis seringkali dilakukan oleh kelompok pro APP terhadap kelompok kontra, bahkan kadang-2 mereka tidak mengetahui kenapa mereka harus pro ataupun kontra. Pendidikan kepada masyarakat terkait isu sangat kurang.

Mod: Ya nampaknya waktu kita juga mepet. Terakhir apa iniharapannya terhadap RUU ini?

MUI: Harapan kami tidak lepas dari ayat alqur'an. Disana Alloh swt sudah menggariskan, audzubillahi minasy syaithonirrojim bismillahirrohmanirrohim Inna kholaqnakum min dzakin wa untsa wa ja'alnaakum syu'uban wa qobaaila li ta'arofu Inna akromakum indallohi atqokum. Alloh menciptakan manusia laki-2 dan perempuan, bersuku-suku, berbangsa-2, adat istiadatnya juga berbeda. Tetapi disana diwadahi dalam bentuk negara. Mudah-mudahan negara yang baldatun thoyyibatu wa robbun ghofur.

Mod: Kalau mas Aan, sebagai kubu yang kontra?

Aan: Kalau isi RUU masih seperti ini, ya kita akan tolak karena ini akan mencederai dan membahayakan pluralitas, dan berpotensi terhadap disintegrasi bangsa. Itu poin pertama. Kedua, saya sepakat dengan pak Kholiq tadi bahwa ke depan Indonesia harus menjadi negara yang baldatun thoyyibatu wa robbun ghofur. Dalam bayangan saya, kondisi negara itu (baldatun thoyyibatu wa robbun ghofur,red) ditandai dengan tidak adanya diskriminasi terhadap entnis, agama, jenis kelamin dan lain-lain. Yang ketiga, pencegahan pornografi itu sudah cukup dengan mengoptimalkan UU yang sudah ada. Jika harus ada UU baru, itu mungkin secara spesifik hanya mengatur tentang distribusi barang-2 yang masuk dalam kategori pornografi, agar tidak bisa diakses secara sembarang oleh individu yang menurut hukum tidak diperbolehkan.

Mod: Kalau dari WCC sendiri?

Iva: Kalau bicara soal moralitas bangsa, dalam konteks global saya kira jauh lebih penting membicarakan moralitas apa yang harus dibangun oleh bangsa ini ketimbang mengurusi bagaimana cara perempuan itu berpakaian. Terimakasih

Mod: Baik. Terimakasih atas kehadirannya di studio SJ FM.

No comments:

Post a Comment