Monday, May 1, 2006

RUU APP 5

Dari milis http://groups.yahoo.com/group/perempuan

RUU anti Pornografi & Pornoaksi di antaranya melarang hak untuk mempunyai pemikiran dan berekspresi, dengan adanya ancaman pidana penjara dan denda bagi:
1. orang di atas 12 tahun, yang mempertontonkan Paha, Pinggul, Pusar, sebagian Payudara Perempuan,
2. orang yang melakukan gerakan tubuh berirama dan mengikuti prinsip seni tari yang dikategorikan karya seni koreografi, (oleh RUU APP dinyatakan sebagai menari erotis),
3. orang yang melakukan gerakan tubuh berirama, tidak mengikuti prinsip seni tari, dan lebih menonjolkan sifat seksual sehingga dapat diduga bertujuan merangsang nafsu birahi (oleh RUU APP dinyatakan sebagai bergoyang erotis), untuk ketiga pasal tersebut, pengecualian hanya diberikan bagi:
a. cara berbusana dan/atau tingkah laku yang menjadi kebiasaan menurut adat istiadat dan/atau budaya kesukuan, sepanjang berkaitan dengan pelaksanaan ritus keagamaan atau kepercayaan,
b. kegiatan seni, hanya dapat dilaksanakan di tempat khusus pertunjukan seni – yang mendapatkan izin dari pemerintah,
c. kegiatan olahraga, hanya dapat dilaksanakan di tempat khusus olahraga – yang mendapatkan izin dari pemerintah.
d. tujuan pendidikan dalam bidang kesehatan, dalam batas yang diperlukan:
— sesuai tingkat pendidikan dan bidang studi pihak yang menjadi sasaran pendidikan dan/atau pengembangan ilmu pengetahuan,
— terbatas pada lembaga riset/pendidikan yang bidang keilmuannya bertujuan untuk pengembangan pengetahuan.
Pelanggaran hak untuk mempunyai pemikiran dan berekspresi, juga dapat dilihat dari ancaman pidana penjara dan denda bagi:
4. orang yang membuat tulisan, puisi, syair lagu, gambar, foto, lukisan, film atau yang dapat disamakan dengan film, suara atau rekaman suara, yang mengeksploitasi - (RUU APP mendefinisikan sebagai: bertujuan mendapatkan keuntungan materi atau non materi bagi diri sendiri dan/atau orang lain) – paha, pinggul, pusar, sebagian payudara perempuan, dari orang di atas 12 tahun,
5. orang yang membuat tulisan, puisi, syair lagu, gambar, foto, lukisan, film atau yang dapat disamakan dengan film, suara atau rekaman suara, yang mengeksploitasi - (RUU APP mendefinisikan sebagai: bertujuan mendapatkan keuntungan materi atau non materi bagi diri sendiri dan/atau orang lain) – ketelanjangan tubuh orang dari orang di atas 12 tahun,
6. orang yang membuat tulisan, puisi, syair lagu, gambar, foto, lukisan, film atau yang dapat disamakan dengan film, suara atau rekaman Suara, yang mengeksploitasi - (RUU APP mendefinisikan sebagai: bertujuan mendapatkan keuntungan materi atau non materi bagi diri sendiri dan/atau orang lain) – daya tarik tubuh atau bagian-bagian tubuh orang yang menari erotis atau bergoyang erotis,
7. orang yang menyiarkan, memperdengarkan, mempertontonkan atau menempelkan: tulisan, puisi, syair lagu, gambar, foto, lukisan, film atau yang dapat disamakan dengan film, suara atau rekaman suara, yang mengeksploitasi - (RUU APP mendefinisikan sebagai: bertujuan mendapatkan keuntungan materi atau non materi bagi diri sendiri dan/atau orang lain) –
— paha, pinggul, pusar, sebagian payudara perempuan, dari orang di atas 12 tahun, — ketelanjangan tubuh,
— daya tarik tubuh atau bagian-bagian tubuh orang yang menari erotis atau bergoyang erotis, melalui media massa cetak, elektronik dan/atau alat komunikasi medio,
8. orang yang menjadikan diri sendiri dan/atau orang lain sebagai model atau obyek pembuatan: tulisan, puisi, syair lagu, gambar, foto, lukisan, film atau yang dapat disamakan dengan film, suara atau rekaman suara, yang mengeksploitasi - (RUU APP mendefinisikan sebagai: bertujuan mendapatkan keuntungan materi atau non materi bagi diri sendiri dan/atau orang lain) –
— paha, pinggul, pusar, sebagian payudara perempuan, dari orang di atas 12 tahun, — ketelanjangan tubuh,
— daya tarik tubuh atau bagian-bagian tubuh orang yang menari erotis atau bergoyang erotis.
Pelanggaran hak untuk mempunyai pemikiran dan berekspresi, bertentangan dengan:
I. Undang-Undang Dasar 1945 setelah Amandemen IV, menyatakan bahwa:
1. Dalam pasal 28 E ayat (2), setiap orang berhak atas kebebasan meyakini kepercayaan, menyatakan pikiran dan sikap, sesuai dengan hati nuraninya.
2. Dalam pasal 28 I ayat (1), hak kemerdekaan pikiran dan hati nurani adalah hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apapun.
3. Dalam pasal 28 I ayat (3), identitas budaya dan hak masyarakat tradisional dihormati selaras dengan perkembangan zaman dan peradaban.
4. Dalam pasal 28 I ayat (4), perlindungan, pemajuan, penegakan, dan pemenuhan hak asasi manusia adalah tanggungjawab negara, terutama pemerintah.
5. Dalam pasal 28 I ayat (5), untuk menegakkan dan melindungi hak asasi manusia sesuai dengan prinsip negara hukum yang demokratis, maka pelaksanaan hak asasi manusia dijamin, diatur, dan dituangkan dalam peraturan perundang-undangan.

II. Undang-Undang No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, menyatakan bahwa:
1. Dalam Menimbang, huruf b, hak asasi manusia merupakan hak dasar yang secara kodrati melekat pada diri manusia, bersifat universal dan langgeng, oleh karena itu harus dilindungi, dihormati, dipertahankan, dan tidak boleh diabaikan, dikurangi, atau dirampas oleh siapapun.
2. Dalam Menimbang, huruf d, bangsa Indonesia sebagai anggota Perserikatan Bangsa-bangsa mengemban tanggung jawab moral dan hukum untuk menjunjung tinggi dan melaksanakan Deklarasi Universal tentang Hak Asasi Manusia yang ditetapkan oleh Perserikatan Bangsa-bangsa, serta berbagai instrumen internasional lainnya mengenai hak asasi manusia yang telah diterima oleh negara Republik Indonesia.
3. Dalam pasal 1 angka 1, hak asasi manusia adalah seperangkat hak yang melekat pada hakikat keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi dan dilindungi oleh negara, hukum, pemerintah, dan setiap orang demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia.
4. Dalam pasal 2, negara Republik Indonesia mengakui dan menjunjung tinggi hak asasi manusia dan kebebasan dasar manusia sebagai hak yang secara kodrati melekat pada dan tidak terpisahkan dari manusia, yang harus dilindungi, dihormati, dan ditegakkan demi peningkatan martabat kemanusiaan, kesejahteraan, kebahagiaan, dan kecerdasan serta keadilan.
5. Dalam penjelasan pasal 2, hak asasi manusia dan kebebasan dasar manusia tidak dapat dilepaskan dari manusia pribadi, karena tanpa hak asasi manusia dan kebebasan dasar, manusia yang bersangkutan kehilangan harkat dan martabat kemanusiaannya. Oleh karena itu, negara Republik Indonesia termasuk pemerintah berkewajiban, baik secara hukum maupun secara politik, ekonomi, sosial dan moral, untuk melindungi dan memajukan serta mengambil langkah-langkah konkret, demi tegaknya hak asasi manusia dan kebebasan dasar manusia.
6. Dalam pasal 4, Hak kebebasan pribadi, pikiran dan hati nurani, adalah hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apapun dan oleh siapapun.
7. Dalam pasal 6, (1) Dalam rangka penegakan hak asasi manusia, perbedaan dan kebutuhan dalam masyarakat hukum adat harus diperhatikan dan dilindungi oleh hukum, masyarakat, dan pemerintah. (2) Identitas budaya masyarakat hukum adat, termasuk hak atas tanah ulayat dilindungi, selaras dengan perkembangan zaman.
8. Dalam penjelasan pasal 6 ayat (1), hak adat yang secara nyata masih berlaku dan dijunjung tinggi dalam lingkungan masyarakat hukum adat harus dihormati dan dilindungi dalam rangka perlindungan dan penegakan hak asasi manusia dalam masyarakat yang bersangkutan dengan memperhatikan hukum dan peraturan perundang-undangan.
9. Dalam penjelasan pasal 6 ayat (2), dalam rangka penegakan hak asasi manusia, identitas budaya nasional masyarakat hukum adat, hak-hak adat yang masih secara nyata dipegang teguh oleh masyarakat hukum adat setempat, tetap dihormati dan dilindungi sepanjang tidak bertentangan dengan asas-asas negara hukum yang berintikan keadilan dan kesejahteraan rakyat.
10.Dalam pasal 8, perlindungan, pemajuan, penegakan, dan pemenuhan hak asasi manusia terutama menjadi tanggung jawab pemerintah.
11. Dalam pasal 23 ayat (1), setiap orang bebas untuk memilih dan mempunyai keyakinan politiknya.
III. Undang-Undang No. 12 Tahun 2005 tentang pengesahan Kovenan Internasional Hak-hak Sipil dan Politik, menyatakan bahwa:
1. Dalam Menimbang, huruf a, hak asasi manusia merupakan hak dasar yang secara kodrati melekat pada diri manusia, bersifat universal dan langgeng, dan oleh karena itu, harus dilindungi, dihormati, dipertahankan, dan tidak boleh diabaikan, dikurangi, atau dirampas oleh siapapun.
2. Dalam Menimbang, huruf b, bangsa Indonesia sebagai bagian dari masyarakat internasional, menghormati, menghargai, dan menjunjung tinggi prinsip dan tujuan piagam perserikatan bangsa-bangsa serta Deklarasi Universal Hak-hak Asasi Manusia.
3. Negara-negara pihak pada kovenan ini,
a. Menimbang, bahwa sesuai dengan prinsip-prinsip yang diproklamirkan dalam Piagam Perserikatan Bangsa-bangsa, pengakuan atas harkat dan martabat yang melekat, serta hak-hak yang sama dan tak terpisahkan dari seluruh anggota umat manusia merupakan landasan dari kebebasan, keadilan, dan perdamaian di dunia,
b. Mengakui, bahwa hak-hak ini berasal dari harkat dan martabat yang melekat pada setiap manusia,
c. Mengakui, bahwa sesuai dengan Deklarasi Universal Hak-hak Asasi Manusia, cita-cita manusia yang bebas untuk mengenyam kebebasan sipil dan politik, dan kebebasan dari ketakutan dan kekurangan, hanya dapat dicapai apabila diciptakan kondisi di mana setiap orang dapat mengenyam hak-hak sipil dan politik, dan juga hak-hak ekonomi, sosial, dan budaya,
d. Menimbang, bahwa berdasarkan Piagam Perserikatan Bangsa-bangsa, negara-negara wajib untuk penghormatan universal dan penataan atas hak-hak asasi dan kebebasan manusia,
e. Menyadari, bahwa setiap manusia yang mempunyai kewajiban terhadap manusia lainnya, dan terhadap masyarakat di mana ia menjadi bagian, bertanggungjawab untuk mengupayakan pemajuan dan penghormatan hak-hak yang diakui dalam kovenan ini,
f. Menyepakati, pasal-pasal dalam Kovenan Internasional Hak-hak Sipil dan Politik.
4. Dalam pasal 2 ayat (1), setiap negara pihak pada kovenan ini berjanji untuk menghormati dan menjamin hak-hak yang diakui dalam kovenan ini bagi semua orang yang berada dalam wilayahnya dan tunduk pada jurisdiksinya, tanpa pembedaan apapun, seperti pendapat politik, atau pendapat lainnya, sosial.
5. Dalam pasal 18 ayat (1), setiap orang berhak atas kebebasan berpikir, berkeyakinan. Hak ini mencakup kebebasan untuk menganut agama atau kepercayaan pilihannya sendiri, dan kebebasan, baik secara sendiri maupun bersama-sama dengan orang lain, baik di tempat umum atau tertutup, untuk mengejawantahkan agama atau kepercayaannya dalam kegiatan ibadah, penaatan, pengamalan, dan pengajaran.
6. Dalam pasal 4 ayat (2), menurut ketentuan ini tidak boleh ada pengurangan pada pasal 18.
7. Dalam pasal 19 ayat (1), setiap orang berhak untuk berpendapat tanpa campur tangan.
8. Dalam pasal 19 ayat (2), setiap orang berhak atas kebebasan untuk menyatakan pendapat, hak ini termasuk kebebasan mencari, menerima, dan memberikan informasi dan pemikiran apapun, terlepas dari pembatasan-pembatasan, secara lisan, tertulis, atau dalam bentuk cetakan, karya seni, atau melalui media lain sesuai dengan pilihannya.
9. Dalam pasal 26, semua orang berkedudukan sama di hadapan hukum dan berhak atas perlindungan hukum yang sama tanpa diskriminasi apapun. Dalam hal ini hukum harus melarang diskriminasi apapun, dan menjamin perlindungan yang sama dan efektif bagi semua orang terhadap diskriminasi atas dasar apapun, seperti pandangan politik, dan lainnya, sosial.
10. Dalam pasal 27, di negara-negara yang memiliki kelompok minoritas berdasarkan suku, agama atau bahasa, orang-orang yang tergolong dalam kelompok minoritas tersebut tidak boleh diingkari haknya dalam masyarakat, bersama anggota-anggota kelompoknya yang lain, untuk mengenyam budaya mereka sendiri, untuk menjalankan dan mengamalkan agamanya sendiri, atau menggunakan bahasa mereka sendiri.

No comments:

Post a Comment