Friday, May 26, 2006

Memutus Pertautan Antara Patriarki dan Feodalisme

Dari milis perempuan http://groups.yahoo.com/group/perempuan

Perubahan apa yang dibawa gerakan reformasi untuk perempuan di Indonesia? Apakah gerakan reformasi berhasil menjadikan separuh dari penduduk Indonesia ini lebih otonom dan mandiri dalam mengambil keputusan sehingga mampu memperjuangkan hak-haknya sebagai warga?

Seorang panelis menyebut, harapan terbesar perempuan pada gerakan reformasi adalah hilangnya patriarkhi, otoritarianisme, dan eksploitasi kapitalisme. Bila pada masa Orde Baru perempuan diperangkap dalam patriarkhi Jawa, otoritarianisme militer, dan eksploitasi kapitalisme, setelah reformasi situasinya berubah menjadi cenderung memunculkan feodalisme primordial dan konservatisme agama dengan tetap membawa ideologi patriarkhi.

Patriarkhi Jawa yang merupakan pertautan antara feodalisme priayi dan pembagian kerja kapitalisme kolonial mengonstruksikan perempuan Indonesia dalam oposisi biner dunia privat dan dunia publik serta dunia reproduksi dan produksi.

Dunia publik dikonstruksikan sebagai superior dan rasional, sementara dunia privat (domestik) inferior dan untuk berbakti kepada orang-orang di luar dirinya.

Konstruksi politik yang bertaut dengan budaya serta kapitalisme kolonial itu membangun konstruksi bahwa perempuan ideal adalah ibu rumah tangga (dunia domestik) yang mengabdi total kepada suami yang menguasai ranah publik.

Pendisiplinan perempuan tersebut dilakukan melalui organisasi istri pegawai negeri seperti Dharma Wanita atau organisasi yang dikelola negara seperti Program Kesejahteraan Keluarga, dan organisasi kemasyarakatan (ormas) seperti Muhammadiyah dan Nahdlatul Ulama melalui pembuatan buku tuntutan keluarga sakinah.

Adopsi atas tuntutan keluarga sakinah itu juga menjadikan organisasi agama memiliki kekuasaan luas untuk masuk ke ruang privat warga negara.

Konstruksi ini tercermin dalam berbagai peraturan hukum, antara lain Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan yang mengatur suami adalah kepala rumah tangga dan istri adalah ibu rumah tangga.

Dampaknya, aturan ini mendiskriminasi perempuan yang tidak menikah karena perceraian dan kemudian menjadi kepala rumah tangga atau
perempuan yang memang memilih tidak menikah, serta mengontruksi
perempuan untuk tergantung pada suami sehingga kepatuhan total dapat dijamin. Dampaknya adalah kekerasan terhadap perempuan yang tinggi di dalam rumah tangga maupun masyarakat.

Rifka Annisa Women Crisis Center di Yogyakarta, yang memberikan pendampingan kepada perempuan korban kekerasan, mencatat 3.115 kasus kekerasan yang diadukan perempuan kepada organisasi nonpemerintah itu sejak berdirinya 10 tahun lalu.

Komisi Nasional Antikekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) mencatat dalam laporan tahunannya, pada tahun 2005 saja ada 20.391 kekerasan terhadap perempuan yang ditangani 215 lembaga di 29 provinsi. Angka ini naik 45 persen dibandingkan tahun 2004 sebanyak 14.020 kasus, 7.787 kasus (2003), 5.163 kasus (2002), dan 3.169 kasus (2001).

Konstruksi tentang perempuan ideal itu juga mendiskriminasi perempuan di lapangan pendidikan yang berujung pada timpangnya tingkat kesejahteraan. Semakin tinggi jenjang pendidikan, data Badan Pusat Statistik (BPS) memperlihatkan semakin lebar kesenjangan antara anak laki-laki yang bersekolah dibandingkan dengan anak perempuan.

Menurut laporan BPS tahun 2004, penduduk perempuan di atas 10 tahun yang buta huruf dua kali jumlah laki-laki buta huruf, di pedesaan maupun perkotaan.

Otonomi daerah

Salah satu perubahan penting dalam era reformasi adalah otonomi daerah yang dalam konteks perempuan bagaikan pisau bermata dua. Di satu sisi menjanjikan diakomodasinya kepentingan perempuan sesuai dengan kepentingan di daerah masing-masing, tetapi di sisi lain cenderung menghadirkan kembali feodalisme primordial dan kembalinya konservatisme agama dengan tafsirnya yang patriarkhis.

Otonomi daerah yang memberikan peluang kepada pemerintah daerah membuat peraturan sesuai kebutuhan masing-masing cenderung melahirkan peraturan yang tidak sensitif jender sehingga dampaknya mendiskriminasi perempuan.

Misalnya, ketika pemerintah daerah tidak menganggap perlu ada biro pemberdayaan perempuan, biro itu digabungkan dengan urusan sosial
lain atau bahkan dihapus sama sekali sehingga pengarusutamaan jender di dalam pembangunan terhambat.

Desentralisasi yang tidak dirancang dengan matang menyebabkan tiap daerah mencari bentuk otonomi sendiri. Terjadinya krisis multi dimensi dengan masyarakat yang tidak disiapkan memiliki kreativitas merespons krisis itu mengakibatkan masyarakat mencari jawaban secara sederhana, yaitu melalui agama dengan pilihan pada yang konservatif.

Cara mengatasi krisis kemudian adalah dengan mengangkat isu moral. Alih-alih menghadirkan peraturan daerah (perda) pemberantasan kemiskinan dan korupsi serta mengalokasikan anggaran untuk pendidikan dan kesehatan, pengaturan moral itu menyempit menjadi berkonotasi seksual. Wujudnya adalah mengatur tubuh perempuan yang dianggap bertanggung jawab terhadap moral bangsa.

Akibat kedua hal di atas adalah terpinggirkannya perempuan dan lahirnya aturan hukum misoginis, membenci perempuan. Peraturan Daerah Kota Tangerang Nomor 8 Tahun 2005 tentang Pelarangan Pelacuran, misalnya.

Di lapangan, korban perda ini adalah perempuan, di antaranya seorang ibu rumah tangga, seorang istri yang menunggu suaminya pergi membeli makan malam sebelum bertemu rekan bisnis untuk berjual mobil, dan seorang istri guru.

Di tingkat nasional, gelagat menggiring kembali perempuan ke ranah domestik dan menuduh perempuan sebagai "biang kerusakan moral" yang berpusat dari tubuh perempuan dan keterlibatan perempuan pada ranah publik juga tampak pada Rancangan Undang-Undang (RUU) Anti Pornografi dan Pornoaksi.

Alih-alih secara substantif menangani aspek kriminal pornografi, RUU ini justru menekankan pada pengaturan berpakaian dan mengkriminalkan perempuan.

Jalan maju

Ke depan semakin penting bagi perempuan membangun jaringan untuk memutus pertautan patriarkhi, feodalisme, dan otoritarianisme dalam segala bentuknya. Pengalaman dari Pemilu 2004 memperlihatkan, pemilih perempuan belum memiliki cukup kesadaran memilih calon anggota eksekutif dan legislatif berdasarkan isu yang ditawarkan.

Aktivis perempuan di lembaga swadaya masyarakat perlu berjaringan secara arif dengan ormas seperti Muhammadiyah, Nahdlatul Ulama, Wanita Katolik, dan ormas lainnya.

Dengan demikian, kemampuan aktivis perempuan melihat secara tajam dan memformulasikan persoalan dapat mencapai akar rumput melalui jembatan emas yang terbangun dengan ormas perempuan yang kini telah lebih membuka diri terhadap gagasan dari luar.

Pembentukan jaringan itu mendidik perempuan bahwa apa yang personal adalah politis. Artinya, kebutuhan praktis itu juga bersifat politis, harga bawang atau mengapa datang ke puskesmas sekarang harus membayar adalah politis.

Kesadaran ini akan membawa perempuan memilih calon anggota eksekutif dan legislatif berdasarkan isu yang menyuarakan kepentingan perempuan, bukan karena sosok fisiknya.

No comments:

Post a Comment