Showing posts with label RUU APP. Show all posts
Showing posts with label RUU APP. Show all posts

Friday, June 2, 2006

Diskusi RUU APP

Dari milis perempuan di http://groups.yahoo.com/group/perempuan

Transkrip talk show

Acara : Sahabat Perempuan
Tempat : Studio I Radio Suara Jombang FM
Tanggal : 30 Mei 2006
Waktu : 09.00 - 10.00 wib
Topik : Kontroversi RUU APP dalam Konteks Pluralisme Bangsa
Pembicara : 1. Drs.KH. Abdul Kholiq, SH,M.Hum (Ketua MUI Jombang)
2. Iva Cahyaningtyas (Kord. Advokasi WCC Jombang)
3. Aan Anshori (Kord. Divisi Kampanye ICDHRE Jombang/Islamic Center for Democracy and Human Rights Empowerment)
Moderator : Fian

=====================================================================

Mod: Selamat pagi kawan, tema kita dalam diskusi pagi ini adalah 'Kontroversi RUU APP dalam Konteks Pluralisme Bangsa' , saya akan ke pak Kholiq dulu sebagai ketua MUI, bagaimana pandangan anda terhadap RUU ini? Apa yang menjadi sorotan anda terhadap RUU ini? Yang bukan hanya menjadi perbinvcangan tapi juga perpecahan di berbagai kalangan?.

MUI: Baik, dari MUI pusat sampai daerah sebenarnya sangat-sangat mendukung agar Ruu ini segera disyahkan. Sebab itu nantinya akan menjadi payung hukum. Namun apa boleh buat karena di Indoneseian ini dengan kebhinnekaannya, keragamannya sebagaimana yang tercantum dalam al Qur'an Inna kholaqnakum min dzakin wa untsa wa ja'alnaakum syu'uban wa qobaaila li ta'arofu Inna akromakum indallohi atqokum., Alloh swt menciptakan manusia laki-2 dan perempuan , bersuku-2 dan berbangsa, sebagaimana bhinneka tunggal ika, adalah untuk saling mengenal, saling menghargai dan menghormati. Tapi disana ada kata-2..inna akromaku 'indallohi atqokum..yang mulia dihadapan alloh adalah orang yang bertaqwa. Sebenarnya RUU ini kalau dicermati sebetulnya memberikan keleluasaan, artinya mengayomi menjadi payung hukum bagi kawan-2 perempuan. Jadi bukannya mendiskreditkan tapi justru memberikan payung hukum agar negara kita menjadi negara yang aman tentram, terkendali, kondusif dalam lindungan Alloh SWT. Itu yang mendasari kita.

Mod: Lantas apa yang menjadi masukan MUI dalm RUU ini?

MUI: Yang tidak diperbolehkan adalah menumbar auratnya di depan umum sehingga menimbulkan nafsu atau syahwat, itu yang paling penting. Kalau kita berpendapat sebelum disyahkan tentunya perlu dipertimbangkan daerah-2 seperti Bali, Papua.Jangan dianggap sama, artinya ada pengecualian bagi daerah-2 seperti itu. Dimana Bali sebagai tempat wisata dan masyarakat Papua masih memakai koteka seperti itu. Dan kalau kita boleh bicara, sebagaimana yang pernah dilontarkan oleh Gusdur di media beberapa waktu yang lalu. GD pernah menyampaikan bahwa sebenarnya Islam itu juga mengajarkan tentang porno. Bahkan katanya ada ayat yang mengajarkan tentang Porno bahkan maha porno. Di alqur'an itu ada ayat menyusui...khawlaini kamilaini....berarti disitu orang perempuan mengeluarkan teteknya kan. Juga ada ayat hunna libasullakum wa antum libasullahunna...perempuan menjadi pakaian bagi laki-2 dan begitu juga sebaliknya. Juga ada ayat lain, nisaaukum khartsullakum..fa'tukhartsakum anna syi'tum..perempuan itu adalah sawah ladangmu maka pergaulilan mereka sesenang kamu. RUU ini nantinya diharapkan bisa menjadi payung hukum yang paling tidak bisa mengayomi orang-orang perempuan, sebetulnya al qur'an itu luar biasa, terutama terhadap perempuan. Ada surat an Nisa' (perempuan,red), yang perlu dicatat Islam terhadap perempuan itu sangat menghormati, jadi menurut saya tidak ada arahan untuk mengecilkan perempuan. Rasululloh sudah mebuktikan itu, .

Mod: Kalau tadi bicara tentang pengecualian, MUI melihat pengecualiannya akan seperti apa? Karena kita ketahui banyak masyarakat pedesaan di sekitar kita, masih sering mandi di sungai secara bersama. Apakah akan ada pengecualian bagi mereka?

MUI: Ya, formatnya nanti biar dipikir oleh para pakar-2nya lah. Jadi yang dimaksud porno disini adalah kalau memang dipertontonkan di muka orang banyak tapi maaf-2 kalau seperti mandi di sungai, bali atau papua, itu perlu dikecualikan. Harapan kami dari MUI ketika RUU ini sudah menjadi UU, tujuan kami tidak ingin mendiskreditkan pihak-2 tertentu.

Mod: Oke, saya ke mas Aan, sebagai pihak yang kontra terhadap RUU ini. Gimana ini?

Aan : Secara substansi (penolakan terhadap pornografi,red) tidak ada yang berbeda dari paparan pak Kholiq tadi. Karena memang baik yang pro maupun yang kontra terhadap RUU ini ketemu dalam satu titik; yaitu sama-2 menolak adanya pornografi dan pornoaksi itu sendiri. Hanya kemudian cara menjawabnya yang berbeda. Saya cenderung menolak RUU ini karena kalau kita baca pasal-per pasal itu ada pasal yang sama sekali tidak melakukan penghormaatan terhadap kebhinekaan dan keberagaman kita.

Mod : Contohnya?

Aan : Coba dilihat dalam pasal 25 RUU APP. 'Setiap orang dilarang mempertontonkan bagian tubuh tertentu yang sensual" Dalam penjelasannya, bagian tubuh tertentu yang sensual itu meliputi alat kelamin, paha, pinggul, pantat, pusar, dan payudara perempuan baik yang kelihatan sebagian maupun seluruhnya. Intinya apa, implikasi dari ini akan sngat dahsyat. Saudara-2 kita di papua yang tudak mendapatkan pemerataan hasil pembangunan, dengan itu mungkin mereka memakai koteka, atau karena memang sudah budayanya, ini akan kena oleh RUU APP ini, juga tradisi-tradisi di sebagian wilayah Jomban, dimana kita seringkali kita menjumpai di desa-desa ada banyak perempuan yang hanya memakai BH sewaktu nyantai di lingkungannya. Saya sepakat dengan beliau ada pengecualian-2,tapi kan ya lucu kalau kita akan mendapati banyak sekali pengecualian untuk menghormati kebudayaan kita, lantas buat apa RUU itu dibuat. (Diskusi terpotong oleh telpon yang nyasar di jalur online radio,red)

Mod: Oke silahkan diteruskan mas Aan.

Aan : Jadi disitu titik berbeda kita. Saya berkali-kalingomong ke kawan-2 yang pro RUU, mbok yao RUU ini dibaca dulu, dikritisi implikasinya nanti seperti apa. Contoh lain yang akibat ditimbulkan dari pasal ini adalah ibu yang neteki anaknya di tempat dengan cara memperlihatkan sebagai payudara akan terkena pasal ini. Pertama dia berada di tempat umum bukan di ruang privat, kedua dia mempertontonkan sebagian payudaranya, itu sudah memenuhi unsur hukum yang mengharuskan terkena pasal itu. Dalam konteks warisan budaya bangsa kita, patung-patung atau relief yang memperlihatkan bagian tubuh tertentu itu sebagai obyeknya, yang banyak kita jumpai di beberapa candi, ketika RUU ini disahkan harus dirobohkan dan dibongkar. Apakah implikasi ini juga dipikirkan. Kita ngomong hukum lho,

Mod: Ya sebenarnya titik tolaknya sama, menolak pornografi tapi kemudian jalan yang dipilih ini berbe, dan cukup mencolok tampaknya. Ada upaya penyeragaman budaya jika RUU ini diberlakukan. Apa MUI juga potensi penyeragaman ini?
Yang jelas sudah ada bocoran yang saya dapat, draft itu akan dirobah karena ada banyak pertimbangan-2. Jadi ketika didok awal Juli sudah banyak yang berubah karena dipertimbangkan betul. Yang penting ada kemaslahatan begitu lah, jika memang nantinya seperti yang diomongkan oleh mas Aan ya harus kita godok yang lebih baik lagi.
Aan: Ya.jangan didukung lah, Pak Kholiq. Kasihan dengan sodara-2 kita yang di Papua dan tempat lain
MUI: Tadi kan kita sudah kita muqoddimahi (diawali,red) bahwa harus ada pengecualian. Jika tidak, bagaimana itu orang-2 Papua, Bali dll. Makanya kita akhirnya menyerahkan kepada pansus bagaimana ini nanti lebih baiknya.
Aan: Dan saya mungkin bisa tambahkan lagi implikasinya, bukan hanya budaya saja. Saya yakin pak Kholiq orang pesantren yang punya banyak santri. Implikasi terhadap pesantren adalah beberapa kitab-kitab yang sudah umum dingajikan, terutama yang masuk dalam kategori kamasutra seperti Kitab al Nikah dan Qurrotul 'Uyun itu juga nggak boleh diajarkan karena berisi eksploitasi terhadap yang dilarang dalam RUU ini, lho ini kan kacau kalau gitu. Jadi atas nama RUU ini jika disahkan maka kitab-kitab yang selama ini sudah seattled ini harus diberangus dan tidak boleh dijual bebas dan tidak boleh dikaji secara sembarangan. Jadi siap-siap nggak boleh ngaji ini pada waktu bulan ramadhan nih pak ha..ha ini kan berbahaya
Mod: Oke kita terima telpon dulu...hallo..
Penelpon: Halo ini bu Catur, saya ingin menanggapi soal meneteki yan termasuk porno, saya ingi menginformasikan bahwa sudah ada BH yang ada lubang pas diputingnya sehingga seorang ibu tidak perlu memperlihatkan sebagia payudaranya, memang ada yang tidak puas jika belum mengeluarkan semuanya. Jadi bagaimana caranya agar membuat perempuan supaya mempunyai rasa malu (melakukan hal tersebut,red) agar supaya bisa lebih disembunyikan jika mau neteki.Tolong dijelaskan.

Mod: Terimakasih, mungkin bisa langsung ditanggapi.

MUI: Teima kasih, jadi nantinya kalau RUU ini disyahkan orang neteki ini harus disediakan ruang khusus seperti orang merokok di Jakarta. Bisa jadi seperti itu, sebab jika tidak, ini akan sulit. Saya pernah lihat ada laki-laki bertengkar dengan seorang perempuan yang neteki anaknya, kejadiannya di atas bis waktu itu. Ibu keberatan dengan asap rokok yang dihisap oleh laki-2 tersebut karena kebetulan dia disebelahnya. " Mas kasihan anak kecil saya (kena asap,red)' kata ibu itu. Dengan entengnya laki-laki itu menjawab ' Saya juga kasihan dengan 'wakil kepala' (penis,red) akibat melihat payudara ibu jadi tolong ditutupi itu'. Saya Cuma tertawa aja mendengarnya dari belakang.

Iva: Saya mungkin bisa tanggapi itu. Menyusui itu adalah bagian dari hak reproduksi bagi perempuan setelah mengandung dan melahirkan. Ketika RUU ini disahkan mungkin ada area khusus yang dibangun. Jadi tidak boleh menyusui kalau tidak ditempat itu. Jika dilanggar ini bisa termasuk kriminalisasi. Bayangkan, seorang ibu menyusui bayinya sendir malah dapat dipenjara. Hebat benar negara ini. Dari cerita pak Kholiq tadi sebenarnya RUU itu tidak pada perempuannya tapi pada pikiran porno yang ada diotak kepala masing-masing. Apa yang dilakukan ibu tersebut adalalah menjalankan hak reproduksinya, menyusui anaknya. Disisi lain justru dianggap pornoaksi.

Aan: betapa sia-sianya sebuah RUU ini jika hanya sibuk ngurusi persoalan ini...waste of time, waste of money. Kalau ujungnya cuma pengen bikin tempat khusus menyusui, dengan asumsi orang menyusui bisa memprovokasi birahi laki-2, ya mendingan dana pembahasan RUU ini aja langsung digunakan bangun itu. Tapi saya setuju dengan Iva, ada hal krusial yang musti dicermati, saya memelihat RUU ini dilatar belakangi oleh sebuah asumsi yang nggak bener, menganggap kebobrokan moral bangsa ini hanya disebabkan oleh kebejatan moralitas kaum perempuannya. Itu kan gak bener. Kita harus akui kebobrokan bangsa ini juga juga banyak dikontribusi oleh ulah para pemimpin yang nggak mempedulikan kesejahteraan warganya. Kalau kita menganggap perempuan sebagai setan lah, penggoda laki- dan segudang stereotype yang lain. Emang kita lahir bukan dari perempuan?! Atasnama mengagungkan perempuan makanya mereka harus direstriksi hak dan kebebasannya. Ini kan kacau. Demi agar supaya perempuan tidak memprovokasi libido laki-laki maka perempuan harus dikendalikan. Logika ini salah. Jika kita ketangkap karena mencuri sepeda motor, masak kita menolak ditahan dan minta agar sepeda motornya saja yang ditahan dengan tuduhaan memprovokasi kita untuk mencuri. Logika macam apa ini? Persoalan terbesar yang dihadapi bangsa ini adalah kebodohan kemiskinan. Akibat kemiskinan banyak orang yang tidak bisa hidup secara layak. Jangankan untuk membeli BH dengan teknologi seperti yang disampaikan bu Catur tadi sampaikan, untuk hidup layak minimal aja sudah susah. Apa ya ibu-2 yang tidak bisa membeli BH ini gara-gara nggak punya uang harus dihukum ketika sedang neteki. Saya membayangkan kenapa jadi ribet seperti ini?. Ada beberapa kebudayaan di negara kita yang menganggap memperlihatkan sebagian payudara itu nggak apa-2, bukan barang tabu. Dan itu harus kita hormati karena mereka punya standart masing-masing.Ada relativisme ukuran yang tidak bisa kita paksakan untuk sama. Nah RUU mau melakukan penyeragamaan terhadap nilai-nilai lokal ini. Itu jelas-2 menyalahi konsep (pluralitas) yang ada dalam alqur'an ya kan, pak? Waja'alnakum syu'uban wa qobaaila lita'arofu. Tuhan sendiri tidak mengandaikan dunia ini hanya ada satu suku. Makanya itu (penyeragamaan,red) nonsens. Persoalan moralitas itu tidak bisa dipisahkan dengan 2 persoalan besar tadi, kemiskinan dan kebodohan. Jika sepakat dengan hipotesis ini maka RUU ini tidak akan bisa menjawab problem moralitas. Disamping mungkin sudah menjadi budayanya, bisa jadi orang papua pakai koteka karena tidak mampu membeli pakaian layak akibat deraan pemiskinan struktural dari pusat meskipun kekayaan mereka sangat melimpah ruah. Apa ya adil kalau mereka ditangkap gara-2 pakai koteka?

Mod: saya bergeser dulu ke mbak Iva, bener nggak sih sasarannya tembaknya hanya perempuan seperti menyusui tadi? Kenapa tidak laki-laki yang harus dirubah?

Iva: Sebenarnya tadi sudah ada kesepahaman tentang bagaimana pornografi ini tidak ada di bumi kita, seperti itu.Tapi yang perlu dicatat sebelum ada RUU ini perempuan sejak dulu yang selalu dijadikan korbannya. Dimana dia terhimpit oleh kapitalisasi yang dilakukan oleh negara, disatu sisi dia akan terbentur dari sisi hukumnya juga ketika RUU ini disahkan. Inul misalnya sebagai pekerja seni yang juga mengais rejeki di ibukota misalnya harus dicekal oleh RUU ini. Apakah negara pernah memikirkan nasib keluarga yang bergantung dari pekerjaannya sekarang?.Terus bagaimana kita mengungkap RUU ini secara substansi akan mengorbankan perempuan, karena dari awal pornografi masih dimaknai bahwa yang menyebabkan adalah perempuan bukan bagaimana seorang itu menganggap itu pornografi atau tidak. Karena ada sebuah pemaknaan yang berbeda terkait pornografi dan itu terletak pada mindset individu bukan pada perempuannya.

Mod: Jadi sebenarnya WCC sendiri sepakat pornografi itu dilarang?

Iva: ya memang sepakat tapi caranya seperti apa? Kalau kita sering menganalogikan ini ada yang sakit panas tapi dikasih obat lain (bukan khusus obat panas,red).

Mod: jadi secara substansi apa yang seharusnya diatur oleh RUU ini sehingga tidak lagi merugikan perempuan?

Iva: Mungkin ada hal-2 yang bisa diungkap disini, terkaut bagaimana pronografi itu ada di media-media. Lantas siapa sih yang membuat itu?dalam budaya patriakhi, itu yang membuat adalah laki-2, jadi sebuah konstruk, saya rasa. Oleh karena perempuan harus tunduk dalam konstruk itu. Saya mendapati , dalam blue film, perempuan itu banyak lho yang menjadi korban trafficking, dia dipaksa untuk berbuat seperti itu. Jadi bukan dia yang menyodorkan diri untuk menjadi pemainnya.

Mod: Mas Aan poin-poin apa saja yang seharusnya diatur dala RUU ini?

Aan: Saya rasa RUU itu menghapus poin-poin yang mengancam pluralisme yang ada di negara ini. Sederhananya, poin yang harus dieliminasi adalah pasal yang ingin menyeragamkan, menstandarisasi atas apa yang harus dipakai dan tidak boleh dipakai oleh bangsa Indonesia.

Mod: Jadi isinya apa dong RUU tadi?

Aan: Mungkin lebih mengatur soal distribusi barang-barang yang masuk dalam kategori pornografi. Tapi sebenarnya upaya yang harus dilakukan oleh pemerintah adalah optimalisasi UU yang sudah ada, UU Pers, Perfilman, Penyiaran dan KUHP. Itu sudah jelas diatur mengenai pornografi. Argumen kontranya kan biasanya, menganggap UU tersebut sudah tidak memadai lagi. Lho saya balik bertanya, yang salah itu contentnya atau law enforcer-nya? Jadi kalau mau benahi yang disitu. Bagi saya yang harus kita dorong adalah aparat penegak hukumnya agar bersungguh-sungguh menjalankan UU.

Mod: Jadi itu artinya RUU ini nggak perlu ada?

Aan: Kalau mau jawab secara radikal, ya nggak perlu, karena mafsadah (sisi negatifnya,red)-nya lebih besar.Karena yang kita pertaruhkan adalah pluralitas bangsa ini. Pepatah jawa mengatakan mburu uceng kelangan delek (mencari sesuatu yang nilainya jauh lebih kecil dibanding harga yang harus kita bayar). Ini sama dengan kita mau mengusir tikus di lumbung padi kita dengan bom. Tikusnya mungkin mati tapi kita akan kehilangan padi kita karena habis kena bom. Jadi usulam bom itu agak nggak masuk akal, saya kira.

Mod: Gimana pak Kholiq semakin panas diskusinya pagi ini.

MUI: (terdiam sejenak) Setelah melihat pro kontra ini saya melihat pengesahan ini akan diulur-ulur, sehingga kalau nanti disahkan kita harapkan untuk betul-betul arif bisa mengakomodir yang pro dan kontra, karena kita kembali ke bhinneka tunggal ika.

Mod: Jadi menurut MUI RUU ini harus tetap diterbitkan?

MUI: Tetap diterbitkan, tetapi nggih maaf tetap mengakomodir kedua pendapat tersebut. Jadi nanti sekiranya tidak akan terjadi perpecahan. Ini kan ngeman, jangan sampai kebhinnekaan ini menjadi runyam. Saya sependapat dengan ibu tadi (Iva,red) bahwa perempuan sering menjadi korban. Makanya saya berharap DPR bisa mengakomodir pendapat yang masuk sehingga negara indonesia bisa menjadi sebuah negara yang baldatun thoyyibatun warobbun ghofur, negara yang gemah ripah loh jinawi toto tentrem kertoraharjo. Dijauhkan dari segala macam mara bahaya.

Mod: Jafi menurut MUI apa yang harus ada dalam RUU itu?

MUI: Jadi saya pikir tadi sudah dijelaskan oleh Pak Aan tadi. Intinya yang pro dan kontra RUU ini sepakat kita sikat. Sama-2 ada titik temunya disitu. Bahkan saya sependapat, definisi porno itu apa sih? Kadang-2, maaf, secara pribadi, mungkin juga paK Aan juga ya, kalau melihat wanita walaupun disitu toh sudah tertutup rapat, pake jilab, tapi maaf pakaiannya ketat sehingga menimbulkan syahwat. Saya membaca beberapa definisi porno itu juga nggak jelas juga.Yang penting bagaimana kebhinekaan itu harus tetap kita jaga. Kata Rhoma Irama, 135 juta penduduk Indonesia, terdiri dari banyak suku bangsa itulah Indonesia. Ada Sunda, Jawa, Bali, Madura, Papua, Irian Jaya, dan banyak lagi yang lainnya. Bhinneka Tunggal Ika awal negara kita Indonesia.

Aan : wah jarang ini pak kiyai yang bisa lagu ini ha...ha...

MUI: Intinya kalau pun tetap akan disahkan, tolong yang diatas, DPR RI, harus benar-benar arif (pak kholik memberikan intonasi yang cukup tinggi pada kata terakhir tadi, red) dan bijaksana.

Iva: Saya juga mau tambahkan, bukan hanya laki-laki saja yang menjadi warga negara tapi juga perempuan. Yang ingin saya tambahkan, kekerasan dan anarkis seringkali dilakukan oleh kelompok pro APP terhadap kelompok kontra, bahkan kadang-2 mereka tidak mengetahui kenapa mereka harus pro ataupun kontra. Pendidikan kepada masyarakat terkait isu sangat kurang.

Mod: Ya nampaknya waktu kita juga mepet. Terakhir apa iniharapannya terhadap RUU ini?

MUI: Harapan kami tidak lepas dari ayat alqur'an. Disana Alloh swt sudah menggariskan, audzubillahi minasy syaithonirrojim bismillahirrohmanirrohim Inna kholaqnakum min dzakin wa untsa wa ja'alnaakum syu'uban wa qobaaila li ta'arofu Inna akromakum indallohi atqokum. Alloh menciptakan manusia laki-2 dan perempuan, bersuku-suku, berbangsa-2, adat istiadatnya juga berbeda. Tetapi disana diwadahi dalam bentuk negara. Mudah-mudahan negara yang baldatun thoyyibatu wa robbun ghofur.

Mod: Kalau mas Aan, sebagai kubu yang kontra?

Aan: Kalau isi RUU masih seperti ini, ya kita akan tolak karena ini akan mencederai dan membahayakan pluralitas, dan berpotensi terhadap disintegrasi bangsa. Itu poin pertama. Kedua, saya sepakat dengan pak Kholiq tadi bahwa ke depan Indonesia harus menjadi negara yang baldatun thoyyibatu wa robbun ghofur. Dalam bayangan saya, kondisi negara itu (baldatun thoyyibatu wa robbun ghofur,red) ditandai dengan tidak adanya diskriminasi terhadap entnis, agama, jenis kelamin dan lain-lain. Yang ketiga, pencegahan pornografi itu sudah cukup dengan mengoptimalkan UU yang sudah ada. Jika harus ada UU baru, itu mungkin secara spesifik hanya mengatur tentang distribusi barang-2 yang masuk dalam kategori pornografi, agar tidak bisa diakses secara sembarang oleh individu yang menurut hukum tidak diperbolehkan.

Mod: Kalau dari WCC sendiri?

Iva: Kalau bicara soal moralitas bangsa, dalam konteks global saya kira jauh lebih penting membicarakan moralitas apa yang harus dibangun oleh bangsa ini ketimbang mengurusi bagaimana cara perempuan itu berpakaian. Terimakasih

Mod: Baik. Terimakasih atas kehadirannya di studio SJ FM.

Tuesday, May 2, 2006

RUU APP 7

To anybody who has read my posts, especially on this pornography bill in Indonesia. Especially to those who have given comments. Well, I intentionally don't publish some of the comments. :) As Rendra said, yes, that is absolutely my right to reject or to publish those comments. :D
Before I go on saying something on this bill, I want to quote something, from my friend's post at http://yogini.blog.ca

One day a young Buddhist on his journey home, came to the banks of a wide river. Staring hopelessly at the great obstacle in front of him, he pondered for hours on just how to cross such a wide barrier. Just as he was about to give up his pursuit to continue his journey he saw a great teacher on the other side of the river.
The young Buddhist yells over to the teacher, "Oh wise one, can you tell me how to get to the other side of this river?"
The teacher ponders for a moment looks up and down the river and yells back, "My son, you are on the other side".

There is always possibility for people to view the same thing from two different perspectives, or perhaps more than just two perspectives. The up-to-date case in Indonesia, for me, is the argument about pro and contra of pornography bill. The two parties absolutely use contradictory perspectives that make them in the two different railway that will never make them meet.

For Rendra, especially, who said that "aku memutarbalikkan fakta", I also can say that you are the one who said that. Why is that?
Absolutely we have different experience in this life, we read different books, we listen to different people, and that makes us have contradictory way of thinking.
Kita bisa memandang satu hal yang sama dari dua perspektif yang berbeda. Satu gelas yang berisi air setengahnya, seorang optimis mengatakan, "Gelas ini setengah penuh," sedangkan seorang pesimis mengatakan, "Helas ini setengah kosong."
Menurutku, dua kubu yang berseteru antara pro dan kontra ini, seperti berada di dua rel yang berbeda, sampai di mana pun dua rel ini tidak akan pernah bertemu. Dan aku yakin, seperti yang telah kutulis di atas, yang pro RUU APP telah mengalami hal-hal tertentu, mendapatkan "indoktrinasi" yang tentu berbeda dari mereka yang kontra, mendengarkan orang-orang yang menurut pendapat mereka berkompeten pada hidangnya, yang tentu berbeda dari mereka yang kontra. Benar-benar berbeda.
Meskipun begitu, perlu aku tambahkan, aku bersekolah di Madrasah, sekolah Muslim. Aku didoktrin seperti yang telah kutulis di "RUU APP?" Aku sekarang memandang doktrin-doktrin yang kuterima ketika bersekolah dulu sebagai suatu anggapan bahwa perempuan adalah objek seksual (lihat saja, perempuan dianggap sama dengan HARTA, dan TAHTA yang akan menyeret laki-laki ke neraka) sehingga untuk itu perempuan HARUS DIPENJARAKAN DIBALIK HIJAB MEREKA, agar tidak menggoda laki-laki. (Padahal laki-lakilah yang tidak mampu menahan nafsu mereka, bukan karena perempuan adalah pihak penggoda).
FYI, buku-buku yang kuacu adalah buku-buku feminis yang terutama ditulis oleh para feminis Islam, seperti Nawal El-Sadawi, Riffat Hassan, Fatima Mernissi, Amina Wadud, Nasaruddin Umar, dll.

Kata Fatima Mernissi, "jika hak-hak perempuan Muslim menjadi masalah bagi sekelompok pria Muslim, hal ini bukanlah disebabkan oleh Al-Quran maupun Islam itu sendiri, melainkan karena interpretasi yang berbeda menghasilkan interpretasi yang bertentangan dengan kepentingan kaum elit laki-laki."

Hal ini juga diilustrasikan oleh Amina Wadud dalam bukunya yang berjudul "Alquran Menurut Perempuan". Tatkala kaum perempuan menginterpretasikan Alquran, tentu akan menghasilkan interpretasi yang berbeda karena laki-laki dan perempuan mengalami hal-hal yang berbeda dalam hidup ini. Kebetulan selama berabad-abad perempuan 'dibungkam' untuk hanya menjadi pendengar, pembaca, dan bukan pembicara maupun penulis. Ketika perempuan pun menjadi pembicara dan penulis, sekaligus penafsir Alquran, hasilnya akan berbeda.

Aku menganalogikan hal ini dengan kedua pihak yang pro dan kontra RUU APP. Kita berada di dua rel yang berbeda, karena pengalaman hidup kita yang berbeda.

Monday, May 1, 2006

RUU APP 6

Spesial buat Afiy, yang sayangnya aku gak bisa akses blognya. Mungkin kamu salah ketik alamat blogmu? Kalo bisa kuakses, mungkin aku akan langsung ngetik jawaban atas komentar yang kamu berikan ke aku.
Pernyataanmu yang pertama: laki-laki memang makhluk yang berbirahi tinggi, sehingga ketika dipancing oleh perempuan yang tanpa malu-malu mempertontonkan tubuhnya akan langsung bereaksi.
Jawaban: lihat artikelku yang berjudul “Adam & Hawa dan Kita”. Tak satu pun ayat dalam Alquran yang mengatakan bahwa laki-laki diciptakan oleh Tuhan dengan birahi yang lebih tinggi daripada perempuan. Jelas-jelas Allah berfirman bahwa laki-laki perempuan diciptakan sama, tidak ada yang lebih tinggi maupun lebih rendah derajatnya. Yang akan mendapatkan ganjaran surga adalah mereka yang bertaqwa dan mampu menjaga nafsunya. Ini menunjukkan bahwa Allah TIDAK menciptakan laki-laki dengan birahi yang lebih tinggi sehingga kaum perempuan harus memakluminya, sehingga perempuan harus mau MEMENJARAKAN DIRINYA di balik baju yang membungkus tubuhnya. Untuk hal ini, kamu juga bisa membuka lagi artikelku yang berjudul “RUU APP?” Laki-laki dan perempuan sama rata diberi oleh nafsu oleh Allah tatkala dilahirkan di dunia ini.

Pernyataan kedua: DI Arab Saudi masih terjadi pelecehan seksual dan pemerkosaan, yang kamu hubungkan dengan peribahasa “tak ada gading yang tak retak”. Kemudian kamu hubungkan lagi dengan keadaan di Amerika dimana orang-orang kumpul kebo tidak menjadi masalah.
Jawaban: dari mana kamu tahu bahwa pelecehan seksual dan pemerkosaan di Arab Saudi tidak sebanyak di Indonesia? Ada bukti kongkrit? Yang aku kemukakan hanyalah bahwa tidak ada yang bisa menjamin bahwa pelecehan seksual dan pemerkosaan tidak akan terjadi kalau kaum perempuan menutupi tubuhnya kalau otak laki-laki masih tetap saja ngeres, masih tetap mengobjek-seksual-kan kaum perempuan.
Kamu membandingkan pelecehan dan pemerkosaan dengan kumpul kebo yang dilakukan oleh orang Amerika, ya jelas gak nyambung dong. Kumpul kebo dilakukan berdasarkan suka sama suka, tidak ada yang merasa terpaksa, jadi tidak ada yang merasa dilecehkan maupun diperkosa. Orang-orang yang kumpul kebo itu menggunakan perspektif yang berbeda dari kita dalam memandang hidup ini. Ya jelas tidak etis dan tidak fair kalau kita menghakimi mereka dengan menggunakan kacamata kita. Seperti mereka pun tidak pada tempatnya menghakimi kita menggunakan kacamata mereka. “Misal: kamu bego amat sih having sex aja pake acara pernikahan dulu? Kan tinggal having sex, suka sama suka. Selesai. Kalau kamu ternyata tidak suka, ya tinggal aja tuh pasanganmu. Beres. Cari yang lain.” Kita tentu tidak mau dibilang bego kan?
Perspektif yang berbeda ini misal saja. Ada gelas yang berisi hanya setengah. Seorang optimis akan mengatakan, “This glass is half full.” Sementara seorang pesimis mengatakan, “This glass is half empty.” Padahal isinya sama-sama setengah, namun perspektif yang dipakai berbeda, ya bedalah yang dikatakan.
Mengenai cara berpakaian. Orang-orang Amerika yang sudah sangat biasa berpakaian bikini ketika berada di pantai karena mereka begitu ingin membuat kulit mereka coklat, tidak ada yang melecehkan mereka ketika mereka berjemur di pantai. Namun ketika orang-orang bule itu ke Indonesia, dan berjemur di pantai, habislah mereka ditonton oleh orang Indonesia. Karena apa? Di Amerika itu merupakan hal yang sudah jamak. Orang sudah cuek. Di Indonesia? Jadilah mereka menjadi bahan pelecehan dengan dipelototin, dijepret foto mereka diam-diam, dll.

Pernyataan ketiga: Sudah ada pendidikan agama sejak dahulu namun toh pelecehan dan pemerkosaan tetap saja terjadi, sehingga kita memang membutuhkan RUU APP ini.
Jawaban: mengapa kamu tidak melihatnya dari sisi lain? Berarti ada yang tidak beres dengan pendidikan agama yang ada di Indonesia ini. betapa banyak orang melakukan shalat lima waktu tanpa tahu apa esensi melakukan sholat itu; selain bahwa apa yang dikatakan oleh ulama, “Kalau kamu tidak shalat, maka kamu akan diganjar neraka.” Dan neraka yang diilustraskan begitu mengerikan itu sangatlah membuat orang-orang takut, sehingga banyak dari orang-orang shalat bukan karena untuk menyembah Allah, sang Maha Pencipta, agar shalat mereka itu menjauhkan mereka dari nafsu melakukan kejahatan maupun melakukan sesuatu yang akan merugikan orang lain, namun hanya karena takut masuk neraka. Seperti yang pasti kamu pun sering mendengar omongan orang, shalat jalan terus, korupsi jalan terus, melecehkan atau bahkan memperkosa orang jalan terus.
Dan sangat banyak orang beragama yang justru kemudian memperalat agamanya demi memuaskan nafsu keduniawiannya, dengan membolak-balik ayat.

Pernyataan keempat: laki-laki menolak RUU APP karena mereka menyukai pornografi.
Jawaban: Tatkala terjadi pawai demo RUU APP beberapa waktu lalu di Jakarta, yang juga didukung oleh Gus Dur dan istrinya Sinta Nuriyah, bukankah lebih banyak perempuan yang ada di situ, dengan banyaknya kaum feminis dari berbagai LSM? Mengapa perempuan? Karena kita sesama perempuan harus kompak. Dengan cara berpakaianku yang biasa menutupi hampir seluruh tubuhku (kecuali rambut), dengan diberlakukannya UU APP, aku gak bakal terpengaruh apa pun. Namun aku tentu tidak akan suka kalau melihat perempuan-perempuan lain dikenai sanksi atau pun hukuman padahal mereka tidak bersalah.
Contoh: ketika Andhara Early dikenai tuduhan mempertontonkan tubuhnya karena bersedia difoto dan menjadi model sampul majalah Playboy, mengapa Andhara Early yang dipermasalahkan? Pemerintah yang jelas-jelas tidak peka dengan semangat rakyat Indonesia yang menolak kehadiran majalah ini, mengapa tidak dituntut? Harusnya pemerintah tahu diri untuk tidak memberi izin pengelola majalah ini untuk terbit. Tentu uang sangat berperan penting di sini. Kalau pemerintah tidak memberi izin, majalah playboy tidak akan terbit, tidak bakal ada Andhara Early yang akan dijepret sebagai model.
Mengapa orang-orang tidak mau mencari ke akar permasalahan? Dan hanya mau melihat di permukaan saja? Seandainya Andhara tidak mau, pihak majalah Playboy akan terus mencari model-model lain yang akan mau. Dan model lain inilah yang nantinya akan kena tuduhan itu. Dan, sikapku akan tetap sama, mengapa model lain ini yang dikenai tuduhan pornografi? Mengapa tidak salahkan saja pemerintah? Pemerintah sengaja melakukan hal ini agar terjadi keributan ini, sehingga rakyat Indonesia lupa untuk menilai bahwa peremintahan SBY-JK telah gagal memberikan kesejahteraan kepada rakyatnya.

Salah satu pertanyaanmu untukku: seperti apa pelecehan yang kuterima meskipun aku telah menutupi tubuhku dengan rok sepanjang mata kaki dan blazer?
Jawaban: aku memberi definisi pelecehan sebagai suatu perlakuan yang tidak menyenangkan, aku tidak pernah mengharapkan seseorang melakukan itu kepadaku, dan tiba-tiba dia melakukannya.
Contoh: ketika aku berjalan di satu tempat, mall atau toko buku misalnya. Tiba-tiba tanpa ba bi bu ada seorang laki-laki yang memelototkan matanya ke arahku dengan cengar cengir. Atau bersiul-siul, atau berdehem-dehem. Itu apa namanya kalau bukan pelecehan? Padahal aku berjalan biasa saja, tanpa gerakan yang mengundang. Mataku tidak jelalatan melihat ke sana ke mari.
Aku tidak akan merasa dilecehkan kalau aku pun menikmati siulan kurang ajar itu, pelototan mata atau pun cengar-cengir itu. Masalahnya adalah, aku sangat terganggu karenanya.
Tentu saja hal ini akan membuatku berpikir bahwa kalau memang pada dasarnya otak seorang laki-laki itu ngeres, ya bawaannya tetap aja ngeres bahkan ketika melihat perempuan yang tidak memakai pakaian terbuka.

Pemerintah hanya membuang-buang uang, energi, dan waktu dengan mengeluarkan RUU APP ini. mengapa tidak memberesi saja UU Pers yang mengatur tentang penerbitan majalah-majalah maupun surat kabar sehingga tak ada lagi majalah maupun surat kabar yang menerbitkan materi yang porno? Dan lebih diperketat pelaksanaan UU tentang pelecehan seksual dan pemerkosaan. Hukuman yang setimpal bagi para pemerkosa harus lebih diperhatikan. Lihat saja hukuman yang tidak seberapa—misal hanya dihukum selama beberapa bulan, sedangkan korban pemerkosaan mengalami trauma seumur hidupnya. Betapa tidak adil bukan?

That’s all. Thanks for your attention.
PT56 23.32 010506

RUU APP 5

Dari milis http://groups.yahoo.com/group/perempuan

RUU anti Pornografi & Pornoaksi di antaranya melarang hak untuk mempunyai pemikiran dan berekspresi, dengan adanya ancaman pidana penjara dan denda bagi:
1. orang di atas 12 tahun, yang mempertontonkan Paha, Pinggul, Pusar, sebagian Payudara Perempuan,
2. orang yang melakukan gerakan tubuh berirama dan mengikuti prinsip seni tari yang dikategorikan karya seni koreografi, (oleh RUU APP dinyatakan sebagai menari erotis),
3. orang yang melakukan gerakan tubuh berirama, tidak mengikuti prinsip seni tari, dan lebih menonjolkan sifat seksual sehingga dapat diduga bertujuan merangsang nafsu birahi (oleh RUU APP dinyatakan sebagai bergoyang erotis), untuk ketiga pasal tersebut, pengecualian hanya diberikan bagi:
a. cara berbusana dan/atau tingkah laku yang menjadi kebiasaan menurut adat istiadat dan/atau budaya kesukuan, sepanjang berkaitan dengan pelaksanaan ritus keagamaan atau kepercayaan,
b. kegiatan seni, hanya dapat dilaksanakan di tempat khusus pertunjukan seni – yang mendapatkan izin dari pemerintah,
c. kegiatan olahraga, hanya dapat dilaksanakan di tempat khusus olahraga – yang mendapatkan izin dari pemerintah.
d. tujuan pendidikan dalam bidang kesehatan, dalam batas yang diperlukan:
— sesuai tingkat pendidikan dan bidang studi pihak yang menjadi sasaran pendidikan dan/atau pengembangan ilmu pengetahuan,
— terbatas pada lembaga riset/pendidikan yang bidang keilmuannya bertujuan untuk pengembangan pengetahuan.
Pelanggaran hak untuk mempunyai pemikiran dan berekspresi, juga dapat dilihat dari ancaman pidana penjara dan denda bagi:
4. orang yang membuat tulisan, puisi, syair lagu, gambar, foto, lukisan, film atau yang dapat disamakan dengan film, suara atau rekaman suara, yang mengeksploitasi - (RUU APP mendefinisikan sebagai: bertujuan mendapatkan keuntungan materi atau non materi bagi diri sendiri dan/atau orang lain) – paha, pinggul, pusar, sebagian payudara perempuan, dari orang di atas 12 tahun,
5. orang yang membuat tulisan, puisi, syair lagu, gambar, foto, lukisan, film atau yang dapat disamakan dengan film, suara atau rekaman suara, yang mengeksploitasi - (RUU APP mendefinisikan sebagai: bertujuan mendapatkan keuntungan materi atau non materi bagi diri sendiri dan/atau orang lain) – ketelanjangan tubuh orang dari orang di atas 12 tahun,
6. orang yang membuat tulisan, puisi, syair lagu, gambar, foto, lukisan, film atau yang dapat disamakan dengan film, suara atau rekaman Suara, yang mengeksploitasi - (RUU APP mendefinisikan sebagai: bertujuan mendapatkan keuntungan materi atau non materi bagi diri sendiri dan/atau orang lain) – daya tarik tubuh atau bagian-bagian tubuh orang yang menari erotis atau bergoyang erotis,
7. orang yang menyiarkan, memperdengarkan, mempertontonkan atau menempelkan: tulisan, puisi, syair lagu, gambar, foto, lukisan, film atau yang dapat disamakan dengan film, suara atau rekaman suara, yang mengeksploitasi - (RUU APP mendefinisikan sebagai: bertujuan mendapatkan keuntungan materi atau non materi bagi diri sendiri dan/atau orang lain) –
— paha, pinggul, pusar, sebagian payudara perempuan, dari orang di atas 12 tahun, — ketelanjangan tubuh,
— daya tarik tubuh atau bagian-bagian tubuh orang yang menari erotis atau bergoyang erotis, melalui media massa cetak, elektronik dan/atau alat komunikasi medio,
8. orang yang menjadikan diri sendiri dan/atau orang lain sebagai model atau obyek pembuatan: tulisan, puisi, syair lagu, gambar, foto, lukisan, film atau yang dapat disamakan dengan film, suara atau rekaman suara, yang mengeksploitasi - (RUU APP mendefinisikan sebagai: bertujuan mendapatkan keuntungan materi atau non materi bagi diri sendiri dan/atau orang lain) –
— paha, pinggul, pusar, sebagian payudara perempuan, dari orang di atas 12 tahun, — ketelanjangan tubuh,
— daya tarik tubuh atau bagian-bagian tubuh orang yang menari erotis atau bergoyang erotis.
Pelanggaran hak untuk mempunyai pemikiran dan berekspresi, bertentangan dengan:
I. Undang-Undang Dasar 1945 setelah Amandemen IV, menyatakan bahwa:
1. Dalam pasal 28 E ayat (2), setiap orang berhak atas kebebasan meyakini kepercayaan, menyatakan pikiran dan sikap, sesuai dengan hati nuraninya.
2. Dalam pasal 28 I ayat (1), hak kemerdekaan pikiran dan hati nurani adalah hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apapun.
3. Dalam pasal 28 I ayat (3), identitas budaya dan hak masyarakat tradisional dihormati selaras dengan perkembangan zaman dan peradaban.
4. Dalam pasal 28 I ayat (4), perlindungan, pemajuan, penegakan, dan pemenuhan hak asasi manusia adalah tanggungjawab negara, terutama pemerintah.
5. Dalam pasal 28 I ayat (5), untuk menegakkan dan melindungi hak asasi manusia sesuai dengan prinsip negara hukum yang demokratis, maka pelaksanaan hak asasi manusia dijamin, diatur, dan dituangkan dalam peraturan perundang-undangan.

II. Undang-Undang No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, menyatakan bahwa:
1. Dalam Menimbang, huruf b, hak asasi manusia merupakan hak dasar yang secara kodrati melekat pada diri manusia, bersifat universal dan langgeng, oleh karena itu harus dilindungi, dihormati, dipertahankan, dan tidak boleh diabaikan, dikurangi, atau dirampas oleh siapapun.
2. Dalam Menimbang, huruf d, bangsa Indonesia sebagai anggota Perserikatan Bangsa-bangsa mengemban tanggung jawab moral dan hukum untuk menjunjung tinggi dan melaksanakan Deklarasi Universal tentang Hak Asasi Manusia yang ditetapkan oleh Perserikatan Bangsa-bangsa, serta berbagai instrumen internasional lainnya mengenai hak asasi manusia yang telah diterima oleh negara Republik Indonesia.
3. Dalam pasal 1 angka 1, hak asasi manusia adalah seperangkat hak yang melekat pada hakikat keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi dan dilindungi oleh negara, hukum, pemerintah, dan setiap orang demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia.
4. Dalam pasal 2, negara Republik Indonesia mengakui dan menjunjung tinggi hak asasi manusia dan kebebasan dasar manusia sebagai hak yang secara kodrati melekat pada dan tidak terpisahkan dari manusia, yang harus dilindungi, dihormati, dan ditegakkan demi peningkatan martabat kemanusiaan, kesejahteraan, kebahagiaan, dan kecerdasan serta keadilan.
5. Dalam penjelasan pasal 2, hak asasi manusia dan kebebasan dasar manusia tidak dapat dilepaskan dari manusia pribadi, karena tanpa hak asasi manusia dan kebebasan dasar, manusia yang bersangkutan kehilangan harkat dan martabat kemanusiaannya. Oleh karena itu, negara Republik Indonesia termasuk pemerintah berkewajiban, baik secara hukum maupun secara politik, ekonomi, sosial dan moral, untuk melindungi dan memajukan serta mengambil langkah-langkah konkret, demi tegaknya hak asasi manusia dan kebebasan dasar manusia.
6. Dalam pasal 4, Hak kebebasan pribadi, pikiran dan hati nurani, adalah hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apapun dan oleh siapapun.
7. Dalam pasal 6, (1) Dalam rangka penegakan hak asasi manusia, perbedaan dan kebutuhan dalam masyarakat hukum adat harus diperhatikan dan dilindungi oleh hukum, masyarakat, dan pemerintah. (2) Identitas budaya masyarakat hukum adat, termasuk hak atas tanah ulayat dilindungi, selaras dengan perkembangan zaman.
8. Dalam penjelasan pasal 6 ayat (1), hak adat yang secara nyata masih berlaku dan dijunjung tinggi dalam lingkungan masyarakat hukum adat harus dihormati dan dilindungi dalam rangka perlindungan dan penegakan hak asasi manusia dalam masyarakat yang bersangkutan dengan memperhatikan hukum dan peraturan perundang-undangan.
9. Dalam penjelasan pasal 6 ayat (2), dalam rangka penegakan hak asasi manusia, identitas budaya nasional masyarakat hukum adat, hak-hak adat yang masih secara nyata dipegang teguh oleh masyarakat hukum adat setempat, tetap dihormati dan dilindungi sepanjang tidak bertentangan dengan asas-asas negara hukum yang berintikan keadilan dan kesejahteraan rakyat.
10.Dalam pasal 8, perlindungan, pemajuan, penegakan, dan pemenuhan hak asasi manusia terutama menjadi tanggung jawab pemerintah.
11. Dalam pasal 23 ayat (1), setiap orang bebas untuk memilih dan mempunyai keyakinan politiknya.
III. Undang-Undang No. 12 Tahun 2005 tentang pengesahan Kovenan Internasional Hak-hak Sipil dan Politik, menyatakan bahwa:
1. Dalam Menimbang, huruf a, hak asasi manusia merupakan hak dasar yang secara kodrati melekat pada diri manusia, bersifat universal dan langgeng, dan oleh karena itu, harus dilindungi, dihormati, dipertahankan, dan tidak boleh diabaikan, dikurangi, atau dirampas oleh siapapun.
2. Dalam Menimbang, huruf b, bangsa Indonesia sebagai bagian dari masyarakat internasional, menghormati, menghargai, dan menjunjung tinggi prinsip dan tujuan piagam perserikatan bangsa-bangsa serta Deklarasi Universal Hak-hak Asasi Manusia.
3. Negara-negara pihak pada kovenan ini,
a. Menimbang, bahwa sesuai dengan prinsip-prinsip yang diproklamirkan dalam Piagam Perserikatan Bangsa-bangsa, pengakuan atas harkat dan martabat yang melekat, serta hak-hak yang sama dan tak terpisahkan dari seluruh anggota umat manusia merupakan landasan dari kebebasan, keadilan, dan perdamaian di dunia,
b. Mengakui, bahwa hak-hak ini berasal dari harkat dan martabat yang melekat pada setiap manusia,
c. Mengakui, bahwa sesuai dengan Deklarasi Universal Hak-hak Asasi Manusia, cita-cita manusia yang bebas untuk mengenyam kebebasan sipil dan politik, dan kebebasan dari ketakutan dan kekurangan, hanya dapat dicapai apabila diciptakan kondisi di mana setiap orang dapat mengenyam hak-hak sipil dan politik, dan juga hak-hak ekonomi, sosial, dan budaya,
d. Menimbang, bahwa berdasarkan Piagam Perserikatan Bangsa-bangsa, negara-negara wajib untuk penghormatan universal dan penataan atas hak-hak asasi dan kebebasan manusia,
e. Menyadari, bahwa setiap manusia yang mempunyai kewajiban terhadap manusia lainnya, dan terhadap masyarakat di mana ia menjadi bagian, bertanggungjawab untuk mengupayakan pemajuan dan penghormatan hak-hak yang diakui dalam kovenan ini,
f. Menyepakati, pasal-pasal dalam Kovenan Internasional Hak-hak Sipil dan Politik.
4. Dalam pasal 2 ayat (1), setiap negara pihak pada kovenan ini berjanji untuk menghormati dan menjamin hak-hak yang diakui dalam kovenan ini bagi semua orang yang berada dalam wilayahnya dan tunduk pada jurisdiksinya, tanpa pembedaan apapun, seperti pendapat politik, atau pendapat lainnya, sosial.
5. Dalam pasal 18 ayat (1), setiap orang berhak atas kebebasan berpikir, berkeyakinan. Hak ini mencakup kebebasan untuk menganut agama atau kepercayaan pilihannya sendiri, dan kebebasan, baik secara sendiri maupun bersama-sama dengan orang lain, baik di tempat umum atau tertutup, untuk mengejawantahkan agama atau kepercayaannya dalam kegiatan ibadah, penaatan, pengamalan, dan pengajaran.
6. Dalam pasal 4 ayat (2), menurut ketentuan ini tidak boleh ada pengurangan pada pasal 18.
7. Dalam pasal 19 ayat (1), setiap orang berhak untuk berpendapat tanpa campur tangan.
8. Dalam pasal 19 ayat (2), setiap orang berhak atas kebebasan untuk menyatakan pendapat, hak ini termasuk kebebasan mencari, menerima, dan memberikan informasi dan pemikiran apapun, terlepas dari pembatasan-pembatasan, secara lisan, tertulis, atau dalam bentuk cetakan, karya seni, atau melalui media lain sesuai dengan pilihannya.
9. Dalam pasal 26, semua orang berkedudukan sama di hadapan hukum dan berhak atas perlindungan hukum yang sama tanpa diskriminasi apapun. Dalam hal ini hukum harus melarang diskriminasi apapun, dan menjamin perlindungan yang sama dan efektif bagi semua orang terhadap diskriminasi atas dasar apapun, seperti pandangan politik, dan lainnya, sosial.
10. Dalam pasal 27, di negara-negara yang memiliki kelompok minoritas berdasarkan suku, agama atau bahasa, orang-orang yang tergolong dalam kelompok minoritas tersebut tidak boleh diingkari haknya dalam masyarakat, bersama anggota-anggota kelompoknya yang lain, untuk mengenyam budaya mereka sendiri, untuk menjalankan dan mengamalkan agamanya sendiri, atau menggunakan bahasa mereka sendiri.

Sunday, April 30, 2006

RUU APP 4

Dear friends,
Thanks a million bagi yang telah meluangkan waktunya untuk menulis komentar atas tulisanku yang terutama bertajuk RUU APP. Satu hal yang ingin saya nyatakan di sini adalah sebaiknya sebelum menuliskan komentarnya, tolong dibaca keseluruhan artikel yang telah saya post di sini yang terutama berkenaan dengan RUU APP, karena mereka semua menjadi satu kesatuan yang utuh. So, saya gak perlu lagi menjawab hal-hal kecil yang sebenarnya sudah saya tuliskan. Selain semua artikel yang saya beri judul RUU APP, juga bacalah artikel yang berjudul "Adam & Hawa dan Kita" di mana saya menjelaskan mengapa KONON laki-laki lebih memiliki nafsu besar dari pada perempuan sehingga kita harus memahami kalau laki-laki cepat bernafsu tatkala melihat perempuan, baik yang berbaju tertutup maupun berbaju terbuka.
Mengenai agama yang konon katanya mampu untuk membendung kebejatan moral, saya kurang setuju agama menjadi tolok ukur, karena kalau manusianya sudah bejat, tempaan agama sekuat apa pun akan mental. Apalagi kalau yang mengajarkan agama itu dari sononya sudah berpikir bahwa perempuan memang layak menjadi objek seksual. Saya menulisnya di "RUU APP?"
Mungkin setelah ini akan saya tulis lagi pendapat saya, untuk menjawab komentar yang sudah masuk ke mailbox saya.
Thanks for your attention

Pornography Bill in Indonesia

Some time ago, a friend sent me a short email asking me why I didn’t agree with pornography bill that has been strongly argued in Indonesia, between two parties—anti and pro this bill.
To answer that question I related it to some knowledge I got when I was in elementary school where I went to an Islamic school. It answers then why I was indoctrinated very strongly in Islamic perspective. When I was a little, my teacher told me (and my classmates, that’s for sure) that in this life there were three main temptations that would take someone—MEN mostly—to hell; they are money, throne (it can be interpreted as position), and WOMEN. I also still remember that my teacher said that the occupants in the hell later are mostly women coz they are created in this world to tempt/tease men to do sin; coz they gossip a lot; coz they don’t always pray to God due to the period they get every month.
I was not really critical to my teacher at that time. But it hurt my feeling as a little girl. For the first and the second reasons, my teacher took Eve’s case as an example where Eve tempted Adam to eat the forbidden fruit when they lived in heaven so that God was angry with them and they then were thrown away from heaven and put in this mortal world. For the last reason, it really made me confused. I was born as a female. All female beings get period and this is something we female cannot avoid. It has happened since time immemorial. And in Islamic teaching, a woman who is getting period is considered not in a “clean” condition so that she is not allowed to do prayer and fast. It means when a woman gets period and she doesn’t pray nor fast (especially during Ramadhan month, the holiest month for Muslim), she just follows the teaching. So, how could it even make a woman punished to go to hell???
By comparing women to money and position, it is very clear that women are synonym to THINGS and not human being.
Women’s beautiful bodies are considered as the source of sins coz men will lose their common sense when seeing open women’s bodies. Therefore, women must cover all of their bodies, from head to toe. Coz when a man is tempted to see women’s naked flesh, he will lose his mind, he will think of sex, and as a result he will go to hell coz of the temptation.
Because men will always think of having sex when seeing women’s naked flesh, women are considered as sexual objects. It will make men think they deserve to stare at women to their heart’s content; and even to touch them; even when a woman covers all over her body, men still have right to imagine what kind of body they will find under the woman’s clothes, and then do sexual harassment—from whistling, greeting with nasty words, or even more terrible than that.
It all starts from the belief that women’s bodies are just like THINGS, not a human being. Referring to what Beauvoir stated, women are just the second sex, and men are the first.
And I am of opinion that the issue of pornography bill in Indonesia refers to this belief—that women are just like THINGS, that women do not deserve to possess their own bodies so that government thinks that they have full right to arrange what a woman should wear and behave. The present government under SBY-JK as the president and vice president obviously fails to increase the citizens’ welfare coz even more and more people become poor, more and more babies die coz of malnutrition. To cover this failure, SBY-JK use women’s bodies’ issue as their weapon so that Indonesian people are even more busily discussing and arguing this pornography bill over the real issue SBY-JK must cater—poverty, education for future generation.
Patriarchy believes that sexual harassment happens coz women do not cover their bodies “properly”. Patriarchy believes that men were created to have a high sexual drive so that women must understand when men cannot repress this drive. On the contrary, women were created to have a low sexual drive. Well, at least this is what I observe in Indonesia.
The following question is who will guarantee that sexual harassment will not happen to women who cover all over their bodies? Who guarantees that rape will happen only to women who happen to wear “open” clothes?
The answers for the above questions are NOT!!!
For the first question, I have proved it by myself. I mostly wear a long dress and a blazer t go anywhere. Still some nasty irresponsible men harass me, by whistling or greeting with indecent sentences while I NEVER show any “inviting” body language. Second question, who guarantees that rape doesn’t happen in some Islamic countries where most women wear clothes covering all over their bodies? Indonesian newspapers have often reported some female migrant workers going to those Islamic countries were raped. I personally know several women going to Arab Saudi to work and when they go home, they also bring their babies home, the result of rape.
My conclusion is that pornography all starts from the way men underestimate women as THINGS, and not from the way women get dressed, walk, move, or behave.
*****
In fact, I wrote the above article in my national language coz some Indonesian friends of mine complain why I write my articles in English. I posted it in my blog some weeks ago. One day, I got a comment from unknown source saying, “Just blame God why God created men and women’s bodies different so that we men love to watch women’s bodies coz of the difference.” And he concluded I am pro pornography coz I am anti pornography bill.
A very wrong and illogical way of thinking, don’t you agree?
First, why I disagree with pornography bill poignantly argued in Indonesia recently is like what I illustrated above. It starts from the way men underestimate women. They don’t respect women as their fellow citizens.
Second, not clear description of what is pornography in the bill itself. One example of the bill stated, “A woman who is ASSUMED to show off her body—breasts, buttock, or thighs—will be imprisoned.” Another example, “A woman is ASSUMED to be a prostitute when she is hanging around in the evening without any clear reason.” Whose assumption? Who has right to assume such a thing? Who has right to know what other people are doing in a certain place?
And this unclear statement in the bill made a group of women sued and harassed by some irresponsible people some weeks ago coz these women were standing at the side of the street around 9pm. They were ASSUMED as prostitutes. Then, it turned out that they were going back from their workplace and waiting for the public transport to go home. It happened in Tangerang, a district close to Jakarta—the capital of Indonesia.
Many women go to work to help their husbands to make their ends meet. With the crazy soaring prices of daily needs, more and more women work. In Indonesia many women work not coz they want to increase their self-esteem or to actualize themselves (I refer it to Maslow’s hierarchy of social needs) but because they have to do that to survive—be it to help their husbands or to survive coz their husbands irresponsibly leave them for other women. When these unfortunate women work in companies that oblige them to work under some shifts, so that sometimes they go home until 9pm, why the hell then they are considered as prostitutes?
The most illogical and ridiculous thing is that when we are to blame God that has created men and women have different bodies.
I replied that those irresponsible men will always find another party as black sheep for their own mistake. They cannot repress their passion when seeing women and then they blame God for that. It reminds me of my childhood. During Ramadhan month—the month where Muslim people are to fast the whole month—many restaurants had to close during the day so that they wouldn’t tempt those fasting people to eat or drink; with a big note, “Please respect fasting people.” And when someone is tempted to eat or drink due to the hot weather during the day, let’s say, he or she will blame the restaurants that open during the day. How my teacher and also people around me taught children to find a black sheep for one thing we cannot do well. This is very sad. :( Why didn’t they teach us like, “When you are determined to fast, coz this is Ramadhan month, and you will go to heaven as the reward, please don’t let yourself tempted by anything or anyone, including those open restaurants with their delicious food and fresh drink that make your mouth water.”
Until now the “fight” between two parties—pro and anti pornography bill—still happens in Indonesia. When many feminists say that they are anti pornography bill and easily people judge them as pro pornography, it is absolutely wrong. We feminists hate to see sexual harassment and rape that happen to many women, as results of pornography. But issuing such a bill with so many irrational statements is indeed not a good way out. Such a bill will only make jails in Indonesia full of women who unintentionally do the “crime”.
16.30 300406

Saturday, April 29, 2006

RUU APP 3

Dari milis http://groups.yahoo.com/group/perempuan

“BERLINDUNG DI BALIK RUU ANTI PORNOGRAFI DAN ANTI PORNOAKSI” Oleh Sarah Seena, SH, MH Kontroversi RUU Anti Pornografi dan Pronoaksi (RUU APP) terus bergulir antara pihak yang pro dengan pihak yang kontra. Namun, jika diamati dengan seksama maka akan terlihat bahwa mayoritas pendukung RUU APP untuk disahkan adalah laki-laki, sedangkan mayoritas yang menolak RUU APP untuk disahkan adalah perempuan. Secara tidak langsung kontroversi ini menunjukkan adanya “perang berbasis gender” antara kaum pria dengan kaum wanita.
Perang berbasis jender ini disebabkan adanya ketimpangan relasi jender antara perempuan dengan lelaki. Ketimpangan hubungan karena adanya cara pandang yang bersifat” biner patriakhis”/ berpihak kepada laki-laki. Menurut Kamla Bhasin, pada sebagian besar masyarakat, relasi jender memiliki sifat dasar patriakal, dimana relasi ini mengikuti aturan-aturan patriaki, yakni sebuah ideologi dan sistem sosial dimana laki-laki dianggap superior dalam kehidupan perempuan, dominan, dan mengendalikan hampir semua sumber-sumber penghasilan dan institusi sosial.
Aturan main yang sengaja diterapkan dalam sistem patraiki adalah memosisikan laki-laki yang dianggap lebih dewasa sebagai Sang Diri (the self) yang memiliki otoritas kebenaran, sedangkan kaum perempuan dan pria yang lebih muda merupakan profil yang ditempatkan sebagai Sang Lain (the other) yang harus tunduk dan patuh. Relasi yang terjadi meemperlihatkan kekuasaan dan ideologi yang berjalan secara massif, dimana laki-laki dianggap sebagai sebuah sosok yang powerful sedangkan perempuan dianggap sebagai sosok yang powerless atau tidak berdaya.
Hal ini memberikan implikasi besar, patriaki memberikan hukum yang tetap bahwa laki-laki merupakan subyek yang menentukan dalam sebuah hubungan kekuasaan antara laki-laki dengan perempuan. Aturan main tersebut merupakan politik patriakis sebai politik yang dikuasai dan mewakili kepentingan laki-laki. Penyelesaian masalah yang menyangkut relasi jender dilakukan dengan cara=cara yang maskulin, dengan menonjolkan keberanian dan pembuktian kemenangan seperti perang atau “pengusiran secara paksa”, Menurut Luh Ayu Saraswati, “politik patriakhis “ secara tidak langsung telah membangun kondisi yang kondusif dalam mendorong munculnya kekerasan terhadap perempuan.
Politik Patrkhis ini dalam terlihat dalam muatan RUU APP. Muatan tersebut tidak hanya mengatur masalah pornografi tetapi juga pornoaksi, dimana dilarang bagi setiap orang dewasa, untuk mempertontonkan bagian tubuh tertentu yang sesual antara lain : alat kelamin, PAHA, PINGGUL, PANTAT, PUSAR, dan PAYUDARA perempuan baik terlihat sebagian maupun seluruhnya (Pasal 25). RUU ini secara langsung memasuki wilayah privat perempuan dimana hak otonomi perempuan atas tubuhnya hendak dihapuskan oleh RUU APP ini. Pengaturan mengenai pornoaksi ini berawal dari paradigma kaum patriaki yang menganggap cara berpakaian perempuanlah yang menyebabkan laki-laki menjadi gelap mata sehingga menimbulkan kejahatan terhadap perempuan tersebut. Kasus perkosaan terhadap perempuan menjadi salah satu contoh nyata betapa hokum telah bersikap bias jender terhadap perempuan.
Hukum memandang bahwa perkosaan yang terjadi terhadap perempuan, disebabkan oleh tingkah laku perempuan sebagai korban yang memakai pakaian yang memancing nafsu kaum patriaki. Auran main patriaki menetapkan bahwa perempuan sebagai pihak yang “salah” meskipun dia adalah korban bukan si “pelaku” yang melakukan kejahatan perkosaan tersebut. Oleh karena itu, dalam rangka melindungi perempuan demi keselamatannya, maka diperlukan sebuah undang-undang yang mengatur mengenai cara berpakaian perempuan.
Politik patriakhis tidak mau melihat kenyataan bahwa kaum patriakhi adalah kaum yang lemah bukan kaum yang kuat seperti yang sering digembar-gemborkan. Kaum lelaki mempunyai kelemahan dalam mengontrol emosi dan nafsu yang ada dalam dirinya sendiri. Kelemahan ini dapat diamati dengan fakta dilapangan bahwa hampir sebagaian besar konsumen VCD dan majalah porno adalah lelaki bukan perempuan. Mereka ketagihan dengan hal-hal yang berbau porno sama besarnya seperti ketagihan mereka akan rokok ataupun narkoba. Dimana semakin dilarang, semakin dilakukan. Karena mereka tidak bisa menghentikan ketagihannya tersebut. Mereka bisa memperoleh hal-hal yang berbau prono karena tidak dilarang peredarannya dalam dunia maya alias internet. Mereka bisa saja menyuarakan dengan lantang anti pornografi dan pornoaksi sementara diam-diam mereka menikmati pornografi dan pornoaksi lewat dunia maya alias internet tanpa ada suatu peraturan perundang-undangan pun yang dapat mencegahnya. Banyakpria beristeri yang mempunyai kelainan akibat ketagihan VCD porno tersebut, dimana mereka baru bisa berhubungan dengan isterinya setelah menonton VCD porno itu. Faktanya kaum patriaki yang merasa berhak menentukan kehidupan perempuan “lebih bejat” dari perempuan itu sendiri.
Ancaman yang dilakukan oleh Forum Betawi Rempug terhadap Inul Darastita menunjukkan “sikap munafik” dari kaum patriaki terbadap Inul. Mereka menyukai goyang ngebor inul tetapi mereka marah karena Inul ikut demo anti pornografi dan pornoaksi. Ini jelas merupakan egoisme kaum patriaki yang menolak untuk jujur terhadap dirinya sendiri bahwa mereka lemah dalam mengendalikan emosi mereka terhadap hawa nafsu mereka dalam memandang perempuan. Kelemahan ini juga dapat diamati dalam kehidupan kaum pria beristeri. Para pria beristeri yang melakukan “poligami” walaupun isterinya menutupi seluruh auratnya dan memberikannya keturunan, jelas menunjukkan kelemahan pria tersebut dalam mengendalikan nafsunya terhadap perempuan. Dalam konteks “poligami” ini dapat dilihat bahwa perempuan bukanlah penggoda laki-laki dengan cara berpakaian namun laki-laki tersebut yang memilki masalah dengan dirinya. Dimana “emosi dan nafsu syahwat laki-laki” tidak bisa terkontrol dalam memandang perempuan.Ironisnya, ketika hal itu dipermasalahkan mereka menggunakan dalil agama untuk menutupi kelemahannya dengan mengumandangkan surat suci Al-qur’an.
Kaum lelaki tersebut mengatakan bahwa poligami yang dilakukannya adalah sunah rasul. Padahal sebenarnya mereka melakukannya karena mereka tidak bisa menutupi kelemahannya sendiri tidak pernah merasa puas dengan hanya seorang perempuan. Karena, jika berbicara agama maka harus diingat bahwa nabi Muhamamad SAW tidak pernah menduakan isteri pertamanya yakni Siti Khadijah semasa isterinya tersebut hidup. Nabi baru menikah lagi setelah isteri pertamanya tersebut meninggal dunia. Hal ini sungguh sangat mengharukan betapa setianya nabi Muhammad SAW kepada isterinya Siti Khadijah walaupun usia mereka terpaut jauh 15 tahun, dimana Siti Khadijah lebih tua daripada nabi Muhammad SAW. Seharusnya sebagai lelaki yang dipandang masyarakat dia bisa menikah lagi karena bisa mencukupi anak dan isterinya. Namun nabi Muhammad SAW tidak pernah melakukanya sampai Siti Khadijah meninggal dunia.
Allah SWT memerintahkan nabi Muhammad SAW untuk menikah lagi agar tidak larut dalam kesedihan setelah kematian isterinya Siti Khadijah. Perintah ini diturunkan oleh Allah kepada Nabi Muhammad karena dia harus menyebarkan agama Islam pada masa itu. Tugas Nabi Muhammad tidak dapat terlaksana apabila beliau terus larut dalam kesedihan. Untuk itulah, Allah memerintahkan Nabi Muhammad SAW untuk menikah lagi. Tujuan pernikahan semata-mata dalam rangka penyebaran agama Islam bukan untuk hal yang lainnya. Akan tetapi, tarekh atau sejarah Islam ini seakan-akan ditempiaskan oleh kaum patriaki di Indonesia. Mereka menggunakan dalil agama untuk menjadikan perempuan sebagai perempuan yang lemah.
Perempuan dijadikan kambing hitam oleh laki-laki bahwa merekalah yang menyebabkan lelaki menjadi “gelap mata”, sehingga tak jarang para lelaki tega meninggalkan anak dan isterinya hanya demi seorang perempuan lain yang dianggap lebih bisa mewarnai kehidupannya yang mulai terasa bosan dengan rutinas sehari-hari sebagai kepala rumah tangga. Tidak ada yang pernah menyangka bahwa lelaki itu sendiri yang bermasalah dengan dirinya, karena tidak pernah merasa puas dengan apa yang telah dimilikinya.
Banyak pria beristri di Indonesia yang status perkawinannya dalam Kartu tanda penduduk masih menyatakan diri sebagai “bujang”. Kartu tanda penduduk inilah yang menjadi senjata mereka untuk menikah lagi, tanpa sepengetahuan isterinya. Mereka ini adalah termasuk kelompok yang cerdas dan licik. Mereka mengetahui bahwa Pasal 3 Undang-undang No.1 Tahun 1974 tentang perkawinan menyatakan bahwa poligami diperboleh-kan apabila mendapatkan izin dari isteri pertama. Pasal itu hanya dapat digunakan oleh mereka, apabila status dalam kartu tanda penduduk yang mereka miliki menyatakan bahwa mereka telah menikah. Namun hal itu hanya membuat mereka merasa repot apabila akan menikah lagi. Untuk mengantisipasi hal itu, mereka membuat/memperpanjang kartu tanda penduduk dengan status “bujang” tanpa sepengetahuan isterinya. Kartu inilah yang menjadi alat mereka untuk menikah lagi tanpa seizin isteri pertama.
Jikalau melihat kepada cerita tersebut, maka jelas dapat dikatakan bahwa pria beristeri tersebut telah melakukan suatu tindak kejahatan. Dimana salah satu unsur delik adalah adanya niat. Dalam hal ini pria beristeri tersebut mempunyai niat untuk menyembunyikan identitas dirinya yang asli, bahwa ia adalah pria yang sudah menikah. Sebenarnya menurut ketentuan Pasal 279 ayat 2 Kitab Undang-undang Hukum Pidana perbuatan tersebut dapat dikenakan pidana penjara paling lama tujuh tahun. Secara jelasnya pasal ini berbunyi :“Barangsiapa mengadakan perkawinan dengan menyembunyikan bahwa perkawinan yang ada menjadi penghalang yang sah”, diancam pidana penjara paling lama tujuh tahun.
Pasal ini kemudian dipertegas oleh Pasal 280 Kitab Undang-undang Hukum Pidana yang menyatakan bahwa : “Barangsiapa yang mengadakan perkawinan, padahal sengaja tidak memberitahu kepada pihak lain bahwa ada penghalang yang sah diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun, apabila kemudian berdasarkan penghalang tersebut, perkawinan lalu dinyatakan tidak sah. Pasal ini dapat ditafsirkan bahwa orang yang sengaja tidak memberitahukan kepada pasangannya bahwa dia sudah pernah nikah kemudian ketahuan oleh isteri pertama yang meminta pembatalan atas pernikahan tersebut, maka sang suami diancam dengan pidana paling lama 5 tahun penjara.
Kuatnya aturan main politik patriakis dibumi Indonesia, menyebabkan kedua pasal ini tidak pernah diimplementasikan dalam kehidupan masyarakat. Hal ini disebabkan adanya pembenaran terhadap perkawinan lebih dari seorang isteri yang notabene pembenaran ini bertolak belakang dengan pengaturan yang ada pada kedua pasal ini. Ironisnya, ketika isteri yang berselingkuh dan ketahuan oleh pihak suami, maka aparat penegak hukum dengan serta menjerat sang isteri ke jeruji dengan mengacu kepada pasal 284 ayat 1 butir b yang menyatakan bahwa : “ seorang wanita yang telah kain yang melakukan gendak (overspel) padahal berlaku pasal 27 BW baginya akan diancam pidana penjara paling lama sembilan bulan. Sebenarnya pasal 284 ayat 1 butir a juga mengatur hal yang sama untuk laki-laki, namun karena aturan patriaki membenarkan adanya poligami maka hal itu tidak pernah dianggap sebagai sebuah “ pelanggaran hukum”. Razia Kartu Tanda Penduduk yang dilakukan oleh Pemda harusnya tidak hanya melihat “warga” atau bukan “warga” yang menetap dalam suatu daerah, tetapi juga bisa menjaring pemalsuan identitas yang dilakukan oleh para pria hidung belang dengan oknum pemerintahan daerah setempat. Pengawasan terhadap pemalsuan identitas kartu tanda penduduk penting karena kartu ini termasuk akta otentik menurut hokum. Dimana dalam pasal 286 ayat 1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana mengatakan bahwa : “Barang siapa menyuruh mamsukan keterangan palsu ke dalam suatu akta otentik mengenai sesuatu hal yang kebenarannya harus dinyatakan oleh akta itu, dengan maksud untuk memakai atau menyuruh orang lain memakai akta itu seolah-olah keterangannya sesuai dnegan kebenaran, diancam jika pemakaian itu dapat menimbulkan kerugian, pidana penjara paling lama tujuh tahun.”
Menurut pasal ini, seharusnya keterangan telah menikah tersebut dimasukan kartu tanda penduduk karena memang benar lelaki tersebut telah menikah, namun karena kelicikannya lelaki tersebut bekerja sama dengan oknum pemerintah daerah memalsukan kebenaran telah menikah menjadi bujangan. Perbuatan ini seharusnya dapat diancam pidana penjara. Namun sayangnya lagi-lagi peraturan tinggalah peraturan. Beberapa pasal yang ada dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana bagaikan macan ompong yang tidak ada taringnya. Semua karena hokum dibuat oleh kaum lelaki yang mengingkan kepentingannya terlindungi. Berdasarkan semua penjelasan diatas, maka dapat disimpulkan bahwa kelompok yang mendukung RUU APP untuk disahkan karena mereka ingin berlindung dibalik RUU APP itu guna menutupi kelemahannya dalam mengontrol emosi dan nafsu syahwatnya dalam memandang perempuan. Namun demikian, hal ini tidak boleh dibiarkan oleh perempuan karena hanya akan semakin memperbesar peluang kaum lelaki dalam melakukan penindasan terhadap kaum perempuan dari seluruh aspek kehidupan. Untuk itu, maka kaum perempuan perlu menyatukan irama, gerak dan langkah guna melawan kekerasan yang memakai cara-cara maskulin terhadap pelanggaran hak perempuan atas otonomi tubuh perempuan. Bangkitlah kaum perempuan dari penindasan kaum patriaki ………….!!!!!!!!

Wednesday, April 26, 2006

RUU APP 2

Seperti yang telah kukemukakan dalam artikelku yang berjudul “RUU APP?”, bahwa masalah yang paling mendasar dari mengemukanya RUU APP adalah cara berpikir laki-laki yang senantiasa memandang perempuan sebagai objek seksual. Ingin sekali lagi lewat artikel ini aku mengatakannya kembali. Terutama bagi seseorang yang telah berusaha mengirimkan komentarnya, tanpa menyebutkan identitas dirinya, hanya menyebutkan alamat blognya yakni di http://ruuapp.blogspot.comKalau orang-orang berpikir bahwa mereka-mereka yang tidak setuju dengan adanya RUU APP berarti mereka (termasuk aku di sini) pro pornografi dan pornoaksi, itu SALAH BESAR. seperti yang telah kutulis juga di artikel sebelum ini, apakah dengan menutupi seluruh tubuh perempuan, akan selesai permasalahan porno-pornoan ini? TIDAK. Karena yang porno itu tidaklah terletak pada tubuh perempuan, melainkan pada OTAK LAKI-LAKI yang selalu berpikir bahwa perempuan adalah objek seksual semata. Dengan mengatakan, “Salahkan saja Tuhan yang telah menciptakan tubuh perempuan begitu indah untuk dinikmati”, itu berarti anda menunjukkan diri sebagai orang yang hanya berani melempar batu dan sembunyi tangan. Anda yang melempar batu dan tidak mau mengakui. Anda yang menikmati tubuh perempuan dengan mata jalang anda, tapi yang anda salahkan adalah Tuhan yang telah menciptakan perempuan. Anda yang tidak mampu mengontrol otak anda yang berpikiran ngeres, perempuan yang disalahkan. Anda yang salah namun mengambinghitamkan perempuan. Apakah dengan menyeragamkan semua perempuan untuk memakai baju yang sama—menutupi seluruh tubuh mereka—akan menghentikan praktek perkosaan dan pelecehan seksual? TIDAK, selama otak laki-laki tetap ngeres. Justru, mereka akan semakin penasaran untuk melihat ada apa dibalik pakaian perempuan? Mereka akan semakin tertantang untuk mengetahui ada apa di balik tubuh yang ditutupi rapat itu.Apakah dengan menjauhkan VCD-VCD BF maupun majalah-majalah porno itu dari rumah anda—dalam lingkup kecil—dan seluruh Indonesia—dalam lingkup besar—akan menyelesaikan semua permasalahan ini? TIDAK, selama laki-laki tidak berubah cara berpikir mereka untuk lebih menghormati perempuan; bahwa perempuan bukan makhluk yang hanya untuk dilecehkan.Kita harus berusaha mencari jalan keluar untuk mengurangi praktek perkosaan dan pelecehan seksual, termasuk juga perdagangan perempuan dan anak-anak dari akarnya, bukan hanya sekedar memenjarakan kaum perempuan dengan adanya RUU APP itu, tapi tidak memenjarakan kaum laki-laki yang telah melecehkan kaum perempuan, atau pun kalau memenjarakan namun tanpa hukuman yang setimpal. Tatkala ada tayangan-tayangan di televisi yang menunjukkan bagian-bagian tubuh yang bagi sebagian kaum laki-laki menjadi bernafsu, apakah yang salah si perempuan itu? TIDAK. Salahkan saja itu kaum kapitalis yang mengambil keuntungan dari para perempuan yang membutuhkan uang, dan itu mungkin satu-satunya cara mereka mencari uang. Karena kalau pun toh para perempuan itu menolak untuk tampil seperti itu di layar televisi, atau pun di mana saja, kaum kapitalis yang memiliki uang akan mencari perempuan-perempuan lain yang bersedia. Jangan salahkan kaum perempuan yang terpojok seperti itu, tanpa mengambil tindakan apa pun kepada mereka yang telah memproduksi tayangan seperti itu.
Jangan salahkan kaum perempuan yang dengan sangat terpaksa menjual tubuhnya untuk mencari sesuap nasi, karena kalau tidak ada konsumen—yang nota bene kaum laki-laki—mereka-mereka pun akan berhenti. Mereka ada karena kaum laki-laki yang brhidung belang itu ada.Bacalah puisi di bawah ini yang kebetulan kudapatkan dari seorang teman, yang aku yakin sudah beredar bebas di internet.

Aku Pria Jalang
Dari Kumpulannya Yang Terbuang
Aku Kecantol Wanita Jalang
Demi Tubuhnya Kuhambur Uang
Gejolak Hasrat Nafsu Berpetualang
Membuat Masakan Di Rumah Terasa Kurang

Aku Anak Manusia, Aku Anak Malang
Affairku Akhirnya Tercium Orang

Karir Sukses Akhirnya Hilang
Karena Ada Kelemahanku Yang Bisa Diserang

Semuanya Hancur Gara-gara Selembar Kutang
Kepada Siapa Aku Pantas Berang?
Semua Kesalahan Kulimpahkan Kepada Si Jalang

Tetapi Sebenarnya Godaan Si Wanita Jalang
Takkan Mempan Kalau Akunya Sendiri Tidak Jalang!
Kesadaran Selalu Datang Menjelang Petang
Kini Yang Ku-punya Tinggal Tulang
Tapi Sebelum Aku Berpulang

Aku Ingin Berpesan Kepada Sesama Hidung Belang !
Kiamat segera datang.......!!!!
Tobatlah mulai sekarang......

Dan juga puisi berikut ini yang dikirimkan oleh seorang teman untukku.

a womans prison is in the mind
a mans prison he will find
that pale yellow wallpaper around the room
helps the thoughts and helps to groom

each person has the truth inside
all it needs to open wide
truth and honesty with careful thought
deceit and hate we need to halt

look outside at the sun and rain
we need them both like wheat and grain
food for thought we have within
let it out to stop decayin

women and men must live together
or end up as cold as a glacier
so dont think of life as a strangled cry
think of life as a small mayfly

flying free up in the air
looking at life so happy and fair
explosions of colour up high and below
red, blue, and green and even YELLOW.

Hidup ini akan lebih indah jika laki-laki perempuan saling menghormati, saling meyakini keberadaan masing-masing di dunia ini untuk saling melengkapi, dan bukan untuk satu pihak yang merasa lebih berkuasa untuk kemudian melecehkan pihak yang lain, memenjarakan satu pihak karena justru dialah yang tidak mampu mengontrol diri sendiri.
Thanks for your attention.
11.12 270406